- Pemerintah berencana membentuk BLU pengadaan batu bara pembangkit listrik yang dikritisi di Jakarta.
- Ferdy Hasiman mengingatkan mekanisme baru tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas operasional dan pasokan pembangkit.
- Pemerintah perlu memperjelas pembagian kewenangan agar efisiensi tercapai tanpa mengorbankan keandalan sistem kelistrikan.
Suara.com - Pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) untuk menangani pengadaan dan tata kelola batu bara pembangkit listrik. Namun, rencana itu dinilai perlu dikaji secara matang.
Peneliti energi Alpha Research Ferdy Hasiman mengingatkan, mekanisme baru tersebut jangan sampai justru mengurangi fleksibilitas pembangkit dalam memenuhi kebutuhan batu bara.
"Jangan sampai mekanisme yang dibuat untuk mengefisienkan pengadaan justru menyulitkan operasional pembangkit," ujar Ferdy di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Menurut dia, pengadaan batu bara untuk pembangkit tidak bisa hanya berorientasi pada harga maupun mekanisme pembelian. Pasokan juga harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pembangkit.

"Pengadaan batu bara tidak bisa hanya dilihat dari sisi harga dan mekanisme pembelian. Kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, hingga karakteristik masing-masing pembangkit harus menjadi pertimbangan dalam menentukan pasokan," jelasnya.
Ferdy menilai, pemerintah perlu memperjelas pembagian kewenangan antara BLU dan pengelola pembangkit. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus mencegah keterlambatan pasokan ketika pembangkit membutuhkan batu bara dengan spesifikasi tertentu.
Pasalnya, sistem kelistrikan membutuhkan fleksibilitas untuk menjaga keandalan pasokan. Mekanisme pengadaan juga harus mampu merespons perubahan kebutuhan pembangkit maupun gangguan pasokan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
"Yang penting jangan sampai fungsi pengadaan dipisahkan sedemikian rupa sehingga kebutuhan operasional pembangkit menjadi tidak fleksibel," imbuhnya.
Menurut Ferdy, pembentukan BLU seharusnya tetap mampu menghasilkan efisiensi tanpa mengurangi kemampuan pengelola sistem kelistrikan dalam menjaga keandalan pembangkit.