Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!

Ruth Meliana, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
Ilustrasi Kampung Nelayan Merah Putih (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah buka 1.369 lowongan Manajer Operasional Kampung Nelayan Merah Putih.

  • Pelamar terpilih akan berstatus pegawai BUMN dengan skema kontrak PKWT.

  • Wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang kelautan dan perikanan dari KKP.

Suara.com - Pemerintah tak hanya membuka lowongan 30 ribu manajer untuk Koperasi Merah Putih, tetapi juga lowongan 1.369 Manajer Operasional di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menariknya, bagi peserta yang lolos Manajer Operasional di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan menyandang status sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah entitas PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Penasaran apa saja syaratnya dan bagaimana cara daftarnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Masa Kerja dan Penempatan

Berdasarkan informasi dari laman resmi phtc.panselnas.go.id, para manajer yang terpilih akan menjalani masa kerja awal selama dua tahun di bawah BUMN tersebut.

Setelah periode dua tahun berakhir, para pegawai akan dialihkan untuk memperkuat operasional koperasi di daerah masing-masing.

Ilustrasi kampung nelayan merah putih. Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp25-30 miliar untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung. [google ai studio]
Ilustrasi kampung nelayan merah putih. Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp25-30 miliar untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung. [google ai studio]

Lowongan ini terbuka bagi lulusan D-IV atau S-1 dari semua jurusan dengan batas usia 20 hingga 35 tahun.

Namun, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia.

Syarat Pendaftaran Manajer KNMP

baca juga

Jika Anda mengisi posisi strategis ini, ada beberapa kualifikasi dan kriteria khusus yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendidikan: Minimal lulusan D-IV atau S-1 dari Semua Jurusan.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Minimal 2,75.
  4. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
  5. Keahlian Khusus: Memiliki jiwa kewirausahaan dan wajib memiliki sertifikat kompetensi terkait kelautan dan perikanan yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  6. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani dari dokter fasilitas kesehatan pemerintah.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital atau scan berwarna sebelum mendaftar:

  1. Pas Foto: Terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6, latar belakang biru, pakaian rapi kemeja, wajah menghadap ke depan.
  2. e-KTP: Asli atau Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku.
  3. Ijazah Asli: Bukan fotokopi legalisir. Untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
  4. Transkrip Nilai Asli: Mencantumkan informasi IPK dengan jelas.
  5. Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas kesehatan milik pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  6. Surat Pernyataan: Diketik komputer, ditandatangani dengan pena hitam di atas meterai Rp 10.000 (format dapat diunduh di laman pendaftaran).
  7. Sertifikat Kompetensi: Sertifikat keahlian bidang kelautan/perikanan (Syarat khusus).

Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi di atas, proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi yang disediakan panitia seleksi nasional:

Link Pendaftaran: phtc.panselnas.go.id 

Pastikan untuk membaca seluruh petunjuk pendaftaran dengan teliti karena setiap dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan yang diminta.

Program ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi nelayan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor maritim Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan

Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 13:01 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:54 WIB

Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah

Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Video | Jum'at, 17 April 2026 | 11:25 WIB

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:03 WIB

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Terkini

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Pengamat Soroti Pengawasan Senjata Api Pasca Peristiwa Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

Kapolri Sebut Ada Keterlibatan Pihak Asing dan Negara Tetangga di Kasus Karhutla

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Alasan BEI Tak Masukkan Saham-saham Kategori HSC ke Perhitungan IHSG

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

Prabowo Setuju! Pemerintah Segera Koordinasikan Bantuan Karhutla dari Singapura dan Malaysia

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:35 WIB

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Daftar Shio yang Harus Waspada Pengeluaran Membengkak di Bulan November 2026

Lifestyle | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

DIY Catat Rekor 161 Hari Tanpa Hujan, Pakar UGM Dorong Gerakan Panen Air

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:34 WIB

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Berhenti Tanya Kapan Nikah! Menikah Bukan Perlombaan, tapi Soal Kesiapan Mindset dan Jodoh

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

HGBT Diperpanjang, Industri Masih Kesulitan Pasokan Gas Murah

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

Dudung Ungkap Instruksi Keras Prabowo Soal Karhutla: Jangan Tunggu Hujan Turun

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

Amnesty Beri Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran, Soroti Revisi UU TNI hingga Program MBG

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:32 WIB

×