Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!

Ruth Meliana, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB
Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!
Ilustrasi Kampung Nelayan Merah Putih (Gemini AI)
baca 10 detik
  • Pemerintah buka 1.369 lowongan Manajer Operasional Kampung Nelayan Merah Putih.

  • Pelamar terpilih akan berstatus pegawai BUMN dengan skema kontrak PKWT.

  • Wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang kelautan dan perikanan dari KKP.

Suara.com - Pemerintah tak hanya membuka lowongan 30 ribu manajer untuk Koperasi Merah Putih, tetapi juga lowongan 1.369 Manajer Operasional di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Menariknya, bagi peserta yang lolos Manajer Operasional di Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) akan menyandang status sebagai pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah entitas PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Penasaran apa saja syaratnya dan bagaimana cara daftarnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Masa Kerja dan Penempatan

Berdasarkan informasi dari laman resmi phtc.panselnas.go.id, para manajer yang terpilih akan menjalani masa kerja awal selama dua tahun di bawah BUMN tersebut.

Setelah periode dua tahun berakhir, para pegawai akan dialihkan untuk memperkuat operasional koperasi di daerah masing-masing.

Ilustrasi kampung nelayan merah putih. Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp25-30 miliar untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung. [google ai studio]
Ilustrasi kampung nelayan merah putih. Pemerintah Pusat menggelontorkan Rp25-30 miliar untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung. [google ai studio]

Lowongan ini terbuka bagi lulusan D-IV atau S-1 dari semua jurusan dengan batas usia 20 hingga 35 tahun.

Namun, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh lokasi Kampung Nelayan Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia.

Syarat Pendaftaran Manajer KNMP

baca juga

Jika Anda mengisi posisi strategis ini, ada beberapa kualifikasi dan kriteria khusus yang harus dipenuhi antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendidikan: Minimal lulusan D-IV atau S-1 dari Semua Jurusan.
  3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): Minimal 2,75.
  4. Usia: Minimal 20 tahun dan maksimal 35 tahun.
  5. Keahlian Khusus: Memiliki jiwa kewirausahaan dan wajib memiliki sertifikat kompetensi terkait kelautan dan perikanan yang terdaftar di pangkalan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  6. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani dari dokter fasilitas kesehatan pemerintah.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format digital atau scan berwarna sebelum mendaftar:

  1. Pas Foto: Terbaru (6 bulan terakhir), ukuran 4x6, latar belakang biru, pakaian rapi kemeja, wajah menghadap ke depan.
  2. e-KTP: Asli atau Surat Keterangan Perekaman data E-KTP yang masih berlaku.
  3. Ijazah Asli: Bukan fotokopi legalisir. Untuk lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan dari kementerian terkait.
  4. Transkrip Nilai Asli: Mencantumkan informasi IPK dengan jelas.
  5. Surat Keterangan Sehat: Dari fasilitas kesehatan milik pemerintah (RSUD/Puskesmas).
  6. Surat Pernyataan: Diketik komputer, ditandatangani dengan pena hitam di atas meterai Rp 10.000 (format dapat diunduh di laman pendaftaran).
  7. Sertifikat Kompetensi: Sertifikat keahlian bidang kelautan/perikanan (Syarat khusus).

Cara Pendaftaran

Bagi Anda yang memenuhi kualifikasi di atas, proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui laman resmi yang disediakan panitia seleksi nasional:

Link Pendaftaran: phtc.panselnas.go.id 

Pastikan untuk membaca seluruh petunjuk pendaftaran dengan teliti karena setiap dokumen yang diunggah harus sesuai dengan ketentuan yang diminta.

Program ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian ekonomi nelayan sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di sektor maritim Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan

Syarat Daftar Manajer Koperasi Merah Putih yang Gaji Capai Rp8 Juta Per Bulan

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 13:01 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:54 WIB

Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah

Contoh Surat Sehat Jasmani dan Rohani untuk Daftar Manajer Kopdes Merah Putih, Jangan Sampai Salah

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 12:20 WIB

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Syekh Ahmad Al Misry Resmi Dipolisikan soal Dugaan Pelecehan Sesama Jenis, Korban Diancam Fisik

Video | Jum'at, 17 April 2026 | 11:25 WIB

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

5 Fakta Kasus Pelecehan Sesama Jenis Syekh Ahmad Al Misry: Catut Nama Nabi dan Imam Syafi'i

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 11:03 WIB

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Berapa Batas Usia Daftar Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih? Cek Syaratnya di Sini

Lifestyle | Kamis, 16 April 2026 | 19:12 WIB

Terkini

Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini

Sulsel Darurat Air dan Listrik Padam, BMKG Ungkap Fakta Ini

Sulsel | Selasa, 01 September 2026 | 15:16 WIB

1.928 Monyet Ekor Panjang untuk Ekspor: Sains Harus Menjawab Batas Etiknya

1.928 Monyet Ekor Panjang untuk Ekspor: Sains Harus Menjawab Batas Etiknya

Your Say | Selasa, 01 September 2026 | 15:16 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Pekerja Lapangan dan Ojol agar Tidak Luntur Keringat

5 Rekomendasi Sunscreen Khusus Pekerja Lapangan dan Ojol agar Tidak Luntur Keringat

Lifestyle | Selasa, 01 September 2026 | 15:15 WIB

Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap

Demi Kuota Bimbel Tahun Depan, Orang Tua di Yogyakarta Rela Antre sejak Dini Hari hingga Menginap

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:10 WIB

Penjualan Global Toyota Terkoreksi pada Juli 2026 Akibat Permintaan di China Merosot Tajam

Penjualan Global Toyota Terkoreksi pada Juli 2026 Akibat Permintaan di China Merosot Tajam

Otomotif | Selasa, 01 September 2026 | 15:10 WIB

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

Makan Aman! Balita dan Lansia Korban Kebakaran Gambir Butuh Obat serta Selimut

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

Beli SR025 di wondr by BNI, Nikmati Kupon hingga 6,9% dan Cashback Rp15 Juta

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:07 WIB

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Legenda Tenis Roger Federer Terima Cincin Hall of Fame di US Open 2026

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

Mengenal Ubi Bombing, Alternatif Pemadaman Karhutla Berbasis Tepung Singkong

News | Selasa, 01 September 2026 | 15:03 WIB

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

AI Tak Bisa Lagi Berhenti di Tahap Uji Coba, Bisnis Dituntut Tunjukkan Dampaknya

Tekno | Selasa, 01 September 2026 | 15:02 WIB

×