Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya

Husna Rahmayunita

Sabtu, 18 April 2026 | 11:42 WIB
Manajer Koperasi Merah Putih Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasan Status dan Masa Kerjanya
Ilustrasi Manajer Koperasi Merah Putih. [Simkopdes.go.id]

Suara.com - Pemerintah kembali menghadirkan peluang kerja berskala besar melalui program Koperasi Merah Putih. Program ini bukan sekadar rekrutmen biasa, melainkan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi desa sekaligus memperluas lapangan kerja di sektor pangan dan kelautan. Salah satu posisi yang paling banyak dibuka adalah manajer koperasi, dengan total kebutuhan mencapai puluhan ribu orang di seluruh Indonesia.

Menariknya, status kepegawaian yang ditawarkan dalam program ini mengacu pada skema pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbasis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT. Skema ini menjadi perhatian banyak pelamar karena menawarkan pengalaman kerja di lingkungan BUMN, meskipun dengan sistem kontrak.

PKWT merupakan sistem kerja kontrak yang memiliki jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Dalam konteks BUMN, pegawai dengan status PKWT bukanlah pegawai tetap, melainkan tenaga kerja yang direkrut untuk periode tertentu guna mendukung operasional perusahaan atau program strategis.

Status Manajer Koperasi Merah Putih

Dalam program Koperasi Merah Putih, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa para manajer koperasi akan direkrut sebagai pegawai BUMN di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, tenaga kerja yang ditempatkan di Kampung Nelayan Merah Putih akan berada di bawah PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Meskipun berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam perjanjian kerja. Mereka juga berkesempatan memperoleh pengalaman profesional di lingkungan BUMN, yang sering kali menjadi nilai tambah dalam karier.

Salah satu hal penting yang perlu diketahui pelamar adalah durasi masa kerja. Dalam skema yang ditetapkan pemerintah, masa kerja awal bagi manajer Koperasi Merah Putih adalah selama dua tahun. Selama periode tersebut, para manajer akan bertanggung jawab mengelola operasional koperasi desa atau kelurahan, termasuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Masa kerja dua tahun ini bersifat kontraktual, sehingga tidak secara otomatis menjamin pengangkatan sebagai pegawai tetap setelah kontrak berakhir. Namun, dalam praktiknya, peluang perpanjangan kontrak atau pengembangan karier tetap terbuka, tergantung pada kebutuhan program dan kinerja individu.

Dengan durasi tersebut, pemerintah berharap para manajer dapat fokus membangun sistem koperasi yang berkelanjutan, sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat desa.

baca juga

Total Formasi

Program ini membuka total 35.476 lowongan kerja yang terbagi ke dalam dua kategori utama. Sebanyak 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pengelola Kampung Nelayan Merah Putih. Kedua jenis posisi ini memiliki kesamaan dalam hal status kepegawaian, yakni sama-sama menggunakan skema PKWT di bawah perusahaan BUMN terkait.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membangun ekosistem pangan nasional yang terintegrasi, dengan melibatkan berbagai sektor mulai dari pertanian hingga kelautan.

Perkiraan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara rinci besaran gaji yang akan diterima para manajer koperasi. Namun, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa gaji akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikan masing-masing pelamar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!

Cara Daftar Manajer Koperasi Desa Merah Putih 2026 Via HP, Tinggal 8 Hari Lagi!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 15:04 WIB

Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari

Jadwal Lengkap Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih, Pendaftaran Cuma 10 Hari

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!

Lowongan 1.369 Manajer Kampung Nelayan Merah Putih, Cek Syarat dan Link Daftarnya di Sini!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2026 | 13:38 WIB

Terkini

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Maksimal 3 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:20 WIB

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Mahasiswa Sebut Rezim Prabowo-Gibran sebagai Bencana Nasional

Sulsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Buka Suara Soal Pemeriksaan KPK, Wabup Bogor Jaro Ade: Kita Harus Taat Hukum

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 05:05 WIB

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Dihadiri Para Menteri dan Ketua MPR, EIGER Nature Resmi Diluncurkan di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:10 WIB

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Dari Cisarua ke Dramaga, Dugaan Keracunan MBG di Bogor Belum Temukan Titik Terang

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:10 WIB

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Kronologi Kericuhan Malioboro Usai Demo Sumpah Pemuda, Massa Tak Dikenal Serang Gedung DPRD DIY

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:18 WIB

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

20 Tahun Mengabdi, Irsan Jadi Calon Tunggal Ketua BPC Gapensi Kabupaten Bogor

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:05 WIB

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu

Banten | Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:00 WIB

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Persib Kalahkan Melbourne Victory 2-0, Igor Tolic: Grup Belum Usai

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:35 WIB

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Umuh Muchtar Buka Suara Usai Pelaku Pembacokan Bobotoh Ditangkap: Mohon Bobotoh Jangan Dendam

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:21 WIB

×