- DPR resmi sahkan UU PPRT pada 21 April 2026 demi lindungi pekerja.
- Aturan jam kerja PRT kini wajib adil, layak, dan tidak eksploitatif.
- Pekerja berhak atas libur mingguan, cuti tahunan, dan jaminan sosial kesehatan.
Suara.com - Kabar baik bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah penantian panjang, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.
Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan jam kerja untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Jika sebelumnya PRT sering dianggap bekerja 24 jam tanpa batasan yang jelas, kini negara mengatur prinsip waktu Kerja yang manusiawi.
Lantas, bagaimana detail aturan jam kerja dan hak-hak PRT dalam UU terbaru ini? Simak ulasan selengkapnya.
Tak Lagi Kerja Rodi, Ini Definisi Jam Kerja Manusiawi
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PPRT, waktu kerja bagi ART kini harus memenuhi tiga kriteria utama agar tidak terjadi eksploitasi:

- Adil dan Layak: Beban kerja yang diberikan harus sebanding dengan kompensasi atau gaji yang diterima.
- Tidak Eksploitatif: Majikan wajib memperhatikan batas kemampuan fisik dan mental pekerja.
- Terbatas dan Wajar: ART tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa batas waktu yang jelas setiap harinya.
Aturan teknis mengenai durasi jam kerja harian maupun mingguan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.
Artinya, majikan dan PRT harus menyepakati kapan waktu bekerja dan kapan waktu istirahat.
Hak Cuti dan Istirahat yang Dijamin Negara
UU PPRT menegaskan bahwa PRT bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang memiliki hak istirahat layaknya karyawan kantoran:
- Waktu Istirahat: PRT berhak mendapatkan jeda istirahat di sela-sela jam kerja.
- Hari Libur Mingguan: Pekerja berhak atas satu hari libur dalam seminggu.
- Cuti Tahunan: PRT kini berhak mengajukan cuti tahunan yang rinciannya disepakati dalam kontrak kerja.
Daftar 9 Hak PRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
Berikut ini, hak-hak yang wajib diperoleh PRT:
- Menjalankan ibadah sesuai agama.
- Mendapatkan waktu istirahat dan cuti.
- Upah sesuai kesepakatan.
- Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
- Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS): Ditanggung pemerintah (PBI) atau majikan jika tidak masuk kategori PBI.
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak (untuk yang tinggal di dalam).
- Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
- Hak mengakhiri hubungan kerja jika majikan melanggar kontrak.
Syarat Jadi PRT dan Kewajibannya
UU ini juga mengatur syarat bagi seseorang untuk bekerja sebagai PRT, di antaranya:
- Usia minimal 18 tahun.
- Memiliki e-KTP.
- Memiliki surat keterangan sehat.
Di sisi lain, PRT juga memiliki kewajiban seperti menjaga nama baik majikan, memberikan informasi identitas yang jujur, serta memberikan pemberitahuan (resign) paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja.