Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Yasinta Rahmawati | Shevinna Putti Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 24 April 2026 | 11:24 WIB
Sah! Ini 9 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT yang Wajib Dipenuhi Majikan
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Ketut Subiyanto)
  • DPR resmi sahkan UU PPRT pada 21 April 2026 demi lindungi pekerja.
  • Aturan jam kerja PRT kini wajib adil, layak, dan tidak eksploitatif.
  • Pekerja berhak atas libur mingguan, cuti tahunan, dan jaminan sosial kesehatan.

Suara.com - Kabar baik bagi jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia. Setelah penantian panjang, DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada 21 April 2026.

Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah pengaturan jam kerja untuk Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Jika sebelumnya PRT sering dianggap bekerja 24 jam tanpa batasan yang jelas, kini negara mengatur prinsip waktu Kerja yang manusiawi.

Lantas, bagaimana detail aturan jam kerja dan hak-hak PRT dalam UU terbaru ini? Simak ulasan selengkapnya.

Tak Lagi Kerja Rodi, Ini Definisi Jam Kerja Manusiawi

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PPRT, waktu kerja bagi ART kini harus memenuhi tiga kriteria utama agar tidak terjadi eksploitasi:

Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)
Ilustrasi Pekerja Rumah Tangga. (Pexels/Liliana Drew)
  1. Adil dan Layak: Beban kerja yang diberikan harus sebanding dengan kompensasi atau gaji yang diterima.
  2. Tidak Eksploitatif: Majikan wajib memperhatikan batas kemampuan fisik dan mental pekerja.
  3. Terbatas dan Wajar: ART tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa batas waktu yang jelas setiap harinya.

Aturan teknis mengenai durasi jam kerja harian maupun mingguan wajib dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.

Artinya, majikan dan PRT harus menyepakati kapan waktu bekerja dan kapan waktu istirahat.

Hak Cuti dan Istirahat yang Dijamin Negara

UU PPRT menegaskan bahwa PRT bukan sekadar pembantu, melainkan pekerja yang memiliki hak istirahat layaknya karyawan kantoran:

  1. Waktu Istirahat: PRT berhak mendapatkan jeda istirahat di sela-sela jam kerja.
  2. Hari Libur Mingguan: Pekerja berhak atas satu hari libur dalam seminggu.
  3. Cuti Tahunan: PRT kini berhak mengajukan cuti tahunan yang rinciannya disepakati dalam kontrak kerja.

Daftar 9 Hak PRT yang Wajib Dipenuhi Majikan

Berikut ini, hak-hak yang wajib diperoleh PRT:

  1. Menjalankan ibadah sesuai agama.
  2. Mendapatkan waktu istirahat dan cuti.
  3. Upah sesuai kesepakatan.
  4. Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
  5. Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS): Ditanggung pemerintah (PBI) atau majikan jika tidak masuk kategori PBI.
  6. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
  7. Mendapatkan makanan sehat dan akomodasi layak (untuk yang tinggal di dalam).
  8. Lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  9. Hak mengakhiri hubungan kerja jika majikan melanggar kontrak.

Syarat Jadi PRT dan Kewajibannya

UU ini juga mengatur syarat bagi seseorang untuk bekerja sebagai PRT, di antaranya:

  1. Usia minimal 18 tahun.
  2. Memiliki e-KTP.
  3. Memiliki surat keterangan sehat.

Di sisi lain, PRT juga memiliki kewajiban seperti menjaga nama baik majikan, memberikan informasi identitas yang jujur, serta memberikan pemberitahuan (resign) paling lambat satu bulan sebelum berhenti bekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026

5 Rekomendasi Mobil Listrik Mungil Paling Irit dan Ringan Pajak di 2026

Otomotif | Jum'at, 24 April 2026 | 10:36 WIB

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:26 WIB

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:08 WIB

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:26 WIB

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?

News | Kamis, 23 April 2026 | 19:44 WIB

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

ART Tak Lagi Sekadar 'Pembantu' Berkat UU PPRT, Bagaimana Nasib Pemberi Kerja?

Liks | Kamis, 23 April 2026 | 17:39 WIB

Terkini

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Isi Lengkap Candaan Menkeu Purbaya soal Selat Malaka yang Bikin Malaysia dan Singapura Berang

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:18 WIB

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Indonesia Hasilkan 1,9 Juta Ton E-Waste: Mengapa Pengelolaannya Tertinggal?

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:13 WIB

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

4 Rekomendasi Lipstik Wardah yang Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur Dibawa Makan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 11:01 WIB

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Nilai TKA Apakah Menentukan Kelulusan Siswa? Cek Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:50 WIB

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Jenis Lipstik Apa yang Tidak Mudah Luntur? Cek 5 Rekomendasi Terbaiknya

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:26 WIB

Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial

Siapa Siti Mawarni? Ini Alasan Kenapa Namanya Viral di Media Sosial

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 10:14 WIB

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Event Lari Nasional Hadir di Malang, Gabungkan Gaya Hidup Sehat dan Liburan dalam Satu Momen

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:13 WIB

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

5 Rekomendasi Shade Baru Wardah Glasting Liquid Lip: Tahan Lama, Bikin Bibir Terlihat Plumpy

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:08 WIB

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Dari Cemas Jadi Percaya Diri, Perjalanan Ibu di Era Gen Z Berubah

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 09:06 WIB

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 08:35 WIB