- Syifa Hadju dan El Rumi menikah pada 26 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta dengan akad berjalan lancar.
- Habib Usman bin Yahya menyebut akad sah, dengan penghulu bertindak sebagai wali hakim.
- Dalam Islam, wali nikah diperlukan sebagai syarat sah pernikahan, untuk menjaga keabsahan, perlindungan, dan tanggung jawab mempelai perempuan.
Suara.com - Syifa Hadju resmi menikah dengan El Rumi pada Minggu, 26 April 2026. Akad nikah El Rumi dan Syifa Hadju berlangsung khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta.
Momen detik-detik akad El Rumi dan Syifa Hadju diungkap oleh Habib Usman bin Yahya selaku pembaca doa dalam acara tersebut.
Habib Usman mengatakan bahwa El Rumi berhasil mengucapkan ijab kabul dengan lancar dan sekali tarikan napas. Akad dikabarkan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, Habib Usman mengatakan bahwa Syifa Hadju tak dinikahkan oleh wali nikah, melainkan oleh penghulu yang bertindak sebagai wali hakim.
"Wali nikahnya, eh penghulu. Wali hakim," tutur Habib Usman yang ditemui di lokasi pernikahan Syifa Hadju dan El Rumi.
Belajar dari momen ini, kenapa perempuan Islam memakai wali nikah saat menikah? Apa saja alasan syari untuk melakukan tersebut?
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah?
![El Rumi dan Syifa Hadju [Instagram/elelrumi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/25/87900-el-rumi-dan-syifa-hadju.jpg)
Merangkum laman Kementerian Agama Wilayah Riau, keberadaan wali merupakan syarat sah akad nikah dalam Islam. Wali bertugas menikahkan mempelai perempuan dengan calon suaminya.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang menyebut wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim.
Pada dasarnya, wali yang digunakan adalah wali nasab seperti ayah atau kerabat laki-laki dari garis keluarga.
Namun, jika wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka peran tersebut dialihkan kepada wali hakim sebagai pengganti yang sah secara hukum.
Penggunaan wali hakim juga memiliki dasar hukum lain dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 23, yang menyebut wali hakim dapat bertindak jika wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, wali hakim juga bisa digunakan jika wali nasab enggan menikahkan (adhal), dengan syarat ada putusan dari Pengadilan Agama.
Dalam praktiknya di Indonesia, wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk negara, yaitu penghulu atau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).
Mereka diberi kewenangan resmi oleh pemerintah untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berikut kondisi yang memperbolehkan penggunaan wali hakim dalam pernikahan: