- Syifa Hadju dan El Rumi menikah pada 26 April 2026 di Hotel Raffles Jakarta dengan akad berjalan lancar.
- Habib Usman bin Yahya menyebut akad sah, dengan penghulu bertindak sebagai wali hakim.
- Dalam Islam, wali nikah diperlukan sebagai syarat sah pernikahan, untuk menjaga keabsahan, perlindungan, dan tanggung jawab mempelai perempuan.
- Wali nasab tidak ada
- Wali nasab bersikap adhal (menolak menikahkan tanpa alasan syar'i)
- Wali tidak diketahui keberadaannya
- Wali tidak dapat dihadirkan, misalnya karena dipenjara
- Tidak ada wali nasab yang beragama Islam
- Wali yang seharusnya menikahkan justru menjadi mempelai itu sendiri
Dengan demikian, penggunaan wali hakim bukan tanpa alasan, melainkan solusi yang diatur secara jelas dalam hukum Islam dan peraturan di Indonesia.
Kehadiran wali hakim memastikan pernikahan tetap sah secara agama dan negara meski wali nasab tidak bisa menjalankan perannya.