- Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju jadi sorotan karena mewah dan dihadiri tokoh penting.
- Prabowo Subianto hadir di resepsi, memicu rasa penasaran publik.
- Netizen mempertanyakan apakah masyarakat umum bisa mengundang Presiden ke acara pernikahan.
Suara.com - Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju yang digelar pada Minggu, 26 April 2026 masih menjadi perbincangan. Sebab selain mewah, acara ini juga dihadiri banyak tokoh penting.
Salah satu yang kehadirannya menarik perhatian adalah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. RI 1 datang saat resepsi El Rumi di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta, pada Minggu malam.
Kehadiran Presiden Prabowo ini kemudian mengundang rasa penasaran di antara netizen. Apakah orang biasa bisa mengundang Presiden RI ke pernikahan mereka seperti El Rumi?
Terlebih, ini bukan pertama kalinya Presiden RI hadir di acara pernikahan artis. Sebelumnya Presiden ke-7 RI, Jokowi, menghadiri pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid.
Lantas, apakah orang biasa bisa mengundang Presiden RI ke acara pernikahan mereka? Jika bisa, bagaimana caranya?
Bisakah Orang Biasa Undang Presiden ke Pernikahan?
Kehadiran Presiden Prabowo dalam acara pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju menimbulkan pertanyaan, apakah orang biasa juga bisa melakukan hal serupa.
Secara umum, jawabannya adalah bisa, namun ada mekanisme dan pertimbangan tertentu yang harus dipahami.
Presiden pada dasarnya terbuka menerima undangan dari masyarakat, termasuk untuk acara pernikahan.
Bahkan, dulu Presiden ke-7 RI Jokowi pernah menyatakan siapa saja dipersilakan mengundangnya secara langsung dengan menyampaikan undangan resmi.
Meski begitu, prosesnya tidak dilakukan secara personal, melainkan melalui jalur resmi negara.
Undangan biasanya dikirimkan ke Sekretariat Presiden yang kemudian akan meneruskan dan memprosesnya sesuai prosedur.
Setelah undangan diterima, keputusan untuk hadir sepenuhnya berada di tangan Presiden.
Hal ini dipengaruhi oleh jadwal yang padat serta berbagai pertimbangan lain yang tidak bisa diintervensi oleh pihak pengundang.
Keterangan tersebut pernah juga disampaikan oleh Prof. Ali Mochtar Ngabalin selaku Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Republik Indonesia era Jokowi.
"Kalau betul-betul mau bikin pestanya, datang ke Kantor Staf Presiden bawa undangannya. Kita segera usulkan kepada Sekretariat Presiden," jelas Ngabalin, melansir YouTube Radio Elshinta.