Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Nur Khotimah

Kamis, 30 April 2026 | 13:15 WIB
Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Ilustrasi SPT Tahunan (pajak.go.id)
  • Batas akhir pelaporan SPT PPh 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026.
  • SPT berisi laporan penghasilan, pajak terutang, dan harta yang wajib disampaikan tiap tahun.
  • Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan, sehingga perlu segera dilaporkan.

Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2025 bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan jatuh pada hari ini, Kamis, 30 April 2026.

SPT sendiri merupakan laporan penting yang harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setiap tahun. Di dalamnya memuat informasi terkait penghasilan, pajak terutang, serta harta yang dimiliki.

Jika tidak segera dilaporkan, wajib pajak berisiko terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini tentu merugikan, terutama jika sebenarnya pelaporan bisa dilakukan lebih awal.

Lantas, apa saja sanksi yang harus ditanggung jika terlambat melaporkan SPT? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar kamu tidak sampai terkena denda.

Apa Sanksi Jika Terlambat Lapor SPT?

Ilustrasi Batas lapor SPT coretax sampai kapan? (coretaxdjp.pajak.go.id)
Ilustrasi lapor SPT coretax? (coretaxdjp.pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT Tahunan tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat dikenakan sanksi administratif.

Ketentuan ini diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan denda. Besaran dendanya adalah Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Denda ini berlaku jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak segera dilaporkan, DJP dapat mengirimkan surat teguran sebagai langkah awal penagihan.

Selain denda keterlambatan, ada juga sanksi tambahan jika terdapat pajak yang masih harus dibayar (kurang bayar).

Dalam kondisi ini, wajib pajak bisa dikenakan bunga sanksi administrasi yang dihitung per bulan dari jumlah pajak terutang.

Besaran bunga sanksi ini sebelumnya ditetapkan sekitar 2 persen per bulan dan kini mengikuti kebijakan tarif bunga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Artinya, semakin lama keterlambatan pembayaran, semakin besar pula beban yang harus ditanggung wajib pajak.

Namun, khusus untuk tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, pemerintah memberikan relaksasi. Batas akhir pelaporan yang tadinya jatuh pada 30 Maret 2026 "diperpanjang" menjadi 30 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak melalui kebijakan resmi menghapus sanksi denda bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor setelah tanggal 30 Maret hingga 30 April 2026.

Nah, sanksi akan kembali berlaku jika wajib pajak melaporkan SPT setelah tanggal 30 April 2026. Oleh karena itu, disarakan untuk melapor tepat waktu agar terhindar dari sanksi tersebut.

Kepatuhan dalam pelaporan pajak juga penting untuk menjaga administrasi perpajakan tetap bersih dan aman.

Cara Lapor SPT Tahunan Coretax

Untuk bisa menggunakan Coretax, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun dan mengaktifkan layanan di dalamnya.

Setelah akun aktif, seluruh proses mulai dari pengisian hingga pengiriman SPT dapat dilakukan secara digital dalam satu platform.

  • Akses laman Coretax DJP dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada dashboard
  • Klik Buat Konsep SPT, lalu pilih PPh Orang Pribadi
  • Pilih jenis SPT Tahunan dan masukkan periode atau tahun pajak
  • Tentukan jenis atau model SPT sesuai kondisi pelaporan
  • Klik ikon edit (pensil) untuk mulai mengisi formulir SPT
  • Gunakan fitur posting agar sebagian data terisi otomatis oleh sistem
  • Lengkapi seluruh data penghasilan, harta, dan kewajiban dengan benar
  • Periksa kembali seluruh isian untuk memastikan tidak ada kesalahan
  • Klik Bayar dan Lapor untuk mengirimkan SPT secara resmi

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pelaporan SPT di Coretax bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget

Otomotif | Senin, 27 April 2026 | 11:58 WIB

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:56 WIB

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan

Baca Surat Yasin hingga Bermuhasabah, Ini 7 Amalan 1 Muharram yang Paling Dianjurkan

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 18:53 WIB

Doa Awal Tahun Muharram yang Dibaca Selepas Magrib di Malam Tahun Baru Hijriah

Doa Awal Tahun Muharram yang Dibaca Selepas Magrib di Malam Tahun Baru Hijriah

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 18:42 WIB

5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung

5 Tempat Wisata Legend di Jakarta yang Selalu Ramai Pengunjung

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:11 WIB

Minum Susu Putih Malam 1 Suro Baca Doa Apa? Ini Hukum Meminumnya saat 1 Muharram

Minum Susu Putih Malam 1 Suro Baca Doa Apa? Ini Hukum Meminumnya saat 1 Muharram

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:10 WIB

Self-Love Bisa Dimulai dari Mandi, Harashta Haifa Pilih Aroma Sabun yang Bikin Mood Naik

Self-Love Bisa Dimulai dari Mandi, Harashta Haifa Pilih Aroma Sabun yang Bikin Mood Naik

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 17:02 WIB

Abel Cantika Pilih Busana Anak Bertema Karakter, Ini Manfaatnya bagi Tumbuh Kembang Si Kecil

Abel Cantika Pilih Busana Anak Bertema Karakter, Ini Manfaatnya bagi Tumbuh Kembang Si Kecil

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 16:58 WIB

4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian

4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:44 WIB

25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1448 H, Desain Keren dan Religius

25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1448 H, Desain Keren dan Religius

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:15 WIB

2 Sepatu Lari Full Cushion dari Brand Luar Pilihan Dokter Tirta untuk Pelari Overweight

2 Sepatu Lari Full Cushion dari Brand Luar Pilihan Dokter Tirta untuk Pelari Overweight

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan

Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 14:51 WIB