- DJP Kemenkeu mencatat 11,43 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan per tanggal 19 April 2026.
- Batas pelaporan SPT Tahunan orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 untuk menghindari pengenaan sanksi administratif.
- DJP terus meningkatkan layanan guna mencapai target pelaporan sebanyak 15 juta SPT pada periode saat ini.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan 11,43 juta orang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 per 19 April 2026.
"Untuk periode sampai dengan 19 April 2026, tercatat 11.434.264 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).
Jumlah lapor SPT ini berasal dari 9.858.579 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.227.889 wajib pajak orang pribadi non karyawan, 343.765 wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah, dan 250 wajib pajak badan dalam mata uang Dolar AS.
Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilakukan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang Rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang Dolar AS.
Di sisi lain, jumlah aktivasi akun Coretax juga mencapai 18.199.350. Angka ini meliputi 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Diketahui lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2026 dari awalnya 31 Maret 2026. Maka dari itu, sanksi administratif untuk telat bayar pajak maupun lapor SPT tahunan juga diperpanjang hingga 30 April 2026.
Kendati begitu DJP menegaskan bakal tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta bagi wajib pajak badan.
Saat ini, DJP memfokuskan pelayanan guna mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini. Secara keseluruhan, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir 2026.