Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Ruth Meliana

Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?
BPJS Ketenagakerjaan
baca 10 detik
  • BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Call Center 175 untuk membantu peserta terkait informasi kepesertaan, pembayaran iuran, hingga prosedur klaim manfaat.
  • Layanan telepon 175 beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB dan tidak tersedia selama 24 jam penuh.
  • Peserta dapat mengakses kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau situs resmi saat layanan telepon tidak sedang beroperasi.

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai peserta, akses informasi yang cepat dan akurat sangat penting. Salah satu kanal utama yang paling sering digunakan masyarakat adalah Call Center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 175.

Meskipun banyak orang mencari istilah “Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam”, perlu diketahui bahwa layanan telepon resmi ini tidak beroperasi 24 jam penuh.

Layanan TanyaBPJAMSOSTEK beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, peserta disarankan menggunakan kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau chatbot resmi.

Mengapa Call Center 175 Penting?

Call Center 175 hadir sebagai solusi cepat bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung. Layanan ini menggantikan nomor lama 1500 910.

Melalui call center ini, Anda dapat memperoleh informasi lengkap seputar kepesertaan, mulai dari cara mendaftar, besaran iuran, status kepesertaan, hingga prosedur klaim manfaat. Petugas yang terlatih siap membantu dengan ramah dan profesional.

Beberapa layanan utama yang bisa ditanyakan melalui nomor 175 meliputi:

Pendaftaran dan Kepesertaan: Cara mendaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/BPU), atau pekerja migran.

baca juga

Pembayaran Iuran: Informasi tagihan, cara bayar melalui bank, aplikasi mobile banking, atau minimarket.

Klaim Manfaat: Prosedur klaim JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Termasuk persyaratan dokumen dan waktu pencairan.

Perubahan Data: Update data diri, alamat, nomor rekening, atau status pekerjaan.

Pengaduan: Melaporkan kendala atau ketidaksesuaian layanan.

Cara Menghubungi Call Center 175

1. Siapkan Dokumen: Siapkan KTP, nomor kepesertaan, atau nomor handphone yang terdaftar.

2. Hubungi di Jam Operasional: Telepon ke 175 antara pukul 06.00–22.00 WIB.

3. Ikuti Menu IVR: Sistem suara interaktif akan memandu Anda memilih jenis layanan.

4. Sampaikan Pertanyaan Jelas: Jelaskan masalah atau kebutuhan Anda secara singkat agar petugas dapat memberikan solusi tepat.

Layanan ini dikenakan tarif sesuai operator telepon yang Anda gunakan (tarif lokal untuk telepon rumah atau pulsa seluler).

Kanal Alternatif Selain Call Center

Karena tidak 24 jam, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal digital yang semakin modern:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Cek saldo, klaim digital, dan layanan lengkap tanpa antre.
  2. Email: [email protected].
  3. WhatsApp: Beberapa nomor resmi seperti 0813-8007-0175 (untuk informasi terbatas).
  4. Media Sosial: Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, Facebook BPJS Ketenagakerjaan, dan X @BPJSTKinfo.
  5. Website Resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id yang dilengkapi chatbot.

Tips Mengoptimalkan Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Agar panggilan lebih efektif, hubungi di pagi atau sore hari di luar jam sibuk. Catat nomor tiket pengaduan jika diberikan petugas. Selalu gunakan nomor resmi agar terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun belum 24 jam nonstop, Call Center 175 tetap menjadi andalan jutaan peserta di seluruh Indonesia. Kehadirannya membuktikan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang mudah diakses.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Terkini

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Istri Polisi di Medan Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Suami

Sumut | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

Soal Proyek LRT City, Iwan Aras Tegaskan ADCP Harus Tanggung Jawab Atas Konsumen

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:37 WIB

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Malan Ini Lawan Indonesia, Pelatih Vietnam Geram dengan Wartawan: Jangan Bongkar Kelemahan Kami

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Lima Orang Meninggal, KNKT Selidiki Penyebab

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Menuju Akreditasi Unggul 2027, Universitas Muhammadiyah Jambi Gelar Baitul Arqam Dosen & Tendik

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Perusahaan Fintech Tak Pernah Berubah? Justru Itu yang Harus Diwaspadai

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

Komisi VI: Tantangan Kopdes Merah Putih Kini Bukan Sosialisasi, tetapi Kepercayaan Publik

DPR | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

Kasus Bigmo Dinilai Ancam Anak Jadi Target Promosi Vape, FKBI Desak Polisi Lanjutkan Proses Hukum

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Bukan Sekadar Angka di Layar: Menagih Kedaulatan Rupiah dan Jurus BI Lepas dari Kecanduan Dolar

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:29 WIB

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Pemerintah Luruskan Aturan Ekspor Logam Tanah Jarang, Produk Ikutan Tak Dilarang

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 11:28 WIB

×