Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
cara lapor phk sepihak (Shutterstock)

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sering menjadi situasi yang membingungkan sekaligus merugikan bagi pekerja. Tidak hanya kehilangan penghasilan, banyak karyawan juga tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil setelah diberhentikan.

Padahal, pemerintah telah menyediakan program perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu pekerja bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja perlu memahami cara melaporkan PHK dengan benar. Tanpa prosedur yang tepat, klaim JKP bisa tertunda atau bahkan tidak diproses. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara lapor PHK sepihak sekaligus manfaat yang bisa kamu dapatkan.

JKP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.

Peserta yang berhak menerima JKP adalah pekerja dengan status hubungan kerja formal (PKWT maupun PKWTT) yang terdaftar aktif dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, PHK yang terjadi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bukan karena pengunduran diri sukarela atau pelanggaran berat tertentu.

Cara Lapor PHK Sepihak untuk Klaim JKP

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kamu memiliki bukti PHK. Dokumen ini bisa berupa surat PHK resmi dari perusahaan, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir. Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa surat resmi, kamu tetap bisa mengumpulkan bukti seperti email, pesan, atau saksi sebagai pendukung.

Setelah itu, lakukan pelaporan melalui platform resmi pemerintah. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya layanan SIAPkerja. Di sana, kamu bisa membuat akun, melengkapi data diri, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Selain melalui SIAPkerja, klaim JKP juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan riwayat pekerjaanmu agar proses verifikasi berjalan lancar.

Setelah pengajuan dilakukan, pihak terkait akan melakukan verifikasi data. Jika disetujui, kamu akan mulai menerima manfaat JKP sesuai ketentuan. Penting untuk diingat bahwa pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah PHK agar hak kamu tidak hangus atau terlambat diproses.

Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan

Salah satu manfaat utama JKP adalah uang tunai bulanan. Bantuan ini diberikan selama maksimal enam bulan dengan skema tertentu, biasanya persentase dari gaji terakhir. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi.

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja. Melalui sistem SIAPkerja, kamu bisa mencari peluang kerja baru yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Fitur ini mempermudah proses pencarian kerja tanpa harus mencari dari nol.

Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja gratis. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih kompetitif di pasar kerja. Pelatihan bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung program yang tersedia. Dengan mengikuti pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru bisa meningkat secara signifikan.

Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan karier, mulai dari pembuatan CV hingga simulasi wawancara kerja. Ini menjadi nilai tambah yang sangat membantu, terutama bagi pekerja yang sudah lama tidak mencari pekerjaan baru.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan

Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:38 WIB

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:35 WIB

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:30 WIB

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:25 WIB

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:19 WIB

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:07 WIB

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:05 WIB

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:03 WIB

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:57 WIB

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 10:52 WIB