Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
cara lapor phk sepihak (Shutterstock)

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sering menjadi situasi yang membingungkan sekaligus merugikan bagi pekerja. Tidak hanya kehilangan penghasilan, banyak karyawan juga tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil setelah diberhentikan.

Padahal, pemerintah telah menyediakan program perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu pekerja bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.

Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja perlu memahami cara melaporkan PHK dengan benar. Tanpa prosedur yang tepat, klaim JKP bisa tertunda atau bahkan tidak diproses. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara lapor PHK sepihak sekaligus manfaat yang bisa kamu dapatkan.

JKP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.

Peserta yang berhak menerima JKP adalah pekerja dengan status hubungan kerja formal (PKWT maupun PKWTT) yang terdaftar aktif dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, PHK yang terjadi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bukan karena pengunduran diri sukarela atau pelanggaran berat tertentu.

Cara Lapor PHK Sepihak untuk Klaim JKP

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kamu memiliki bukti PHK. Dokumen ini bisa berupa surat PHK resmi dari perusahaan, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir. Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa surat resmi, kamu tetap bisa mengumpulkan bukti seperti email, pesan, atau saksi sebagai pendukung.

Setelah itu, lakukan pelaporan melalui platform resmi pemerintah. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya layanan SIAPkerja. Di sana, kamu bisa membuat akun, melengkapi data diri, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.

Selain melalui SIAPkerja, klaim JKP juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan riwayat pekerjaanmu agar proses verifikasi berjalan lancar.

Setelah pengajuan dilakukan, pihak terkait akan melakukan verifikasi data. Jika disetujui, kamu akan mulai menerima manfaat JKP sesuai ketentuan. Penting untuk diingat bahwa pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah PHK agar hak kamu tidak hangus atau terlambat diproses.

baca juga

Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan

Salah satu manfaat utama JKP adalah uang tunai bulanan. Bantuan ini diberikan selama maksimal enam bulan dengan skema tertentu, biasanya persentase dari gaji terakhir. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi.

Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja. Melalui sistem SIAPkerja, kamu bisa mencari peluang kerja baru yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Fitur ini mempermudah proses pencarian kerja tanpa harus mencari dari nol.

Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja gratis. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih kompetitif di pasar kerja. Pelatihan bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung program yang tersedia. Dengan mengikuti pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru bisa meningkat secara signifikan.

Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan karier, mulai dari pembuatan CV hingga simulasi wawancara kerja. Ini menjadi nilai tambah yang sangat membantu, terutama bagi pekerja yang sudah lama tidak mencari pekerjaan baru.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK

News | Senin, 27 April 2026 | 19:35 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan

Izin Konsesi Dicabut Prabowo, Toba Pulp PHK Hampir Semua Karyawan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 14:57 WIB

Terkini

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

Pigai Duga Ada 'Penasihat' di Balik Aksi OPM yang Targetkan Warga Sipil

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:19 WIB

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

AI Mulai Bawa Kreator Digital ke Layar Lebar, CapCut Dorong Cara Baru Bikin Film

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:17 WIB

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Harga Cabai Merah-Rawit di Sumut Semakin Pedas, Tembus Rp 80 Ribu per Kg

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:16 WIB

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen Korea Terbaik untuk Kulit Berminyak sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Destined with You: Kisah Cinta yang Terhalang Kutukan dan Rahasia Masa Lalu

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Viral Penipuan Jual Beli Emas Modus Transaksi Segitiga di Medan

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 15:15 WIB

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Sering Dianggap Sama, Ini 4 Perbedaan Gunung Krakatau dan Anak Krakatau

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

Israel Senjatai AI ImiSight untuk Usir Warga Palestina di Tepi Barat

News | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

FESTVENT VOL.3 2026 Hadir Kembali, Usung Tema 'Own the Street, Own the Game'

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

Yamaha Garap Motor Plug-in Hybrid Proto PHEV dan Skutik Hybrid Canggih

Yamaha Garap Motor Plug-in Hybrid Proto PHEV dan Skutik Hybrid Canggih

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 15:13 WIB

×