- Menjelang Iduladha, muncul pertanyaan tentang kurban untuk orang yang sudah meninggal.
- Banyak umat ingin menghadiahkan pahala kurban untuk keluarga yang wafat, namun masih ada perbedaan pandangan ulama.
- Memahami hukum kurban penting agar ibadah dijalankan dengan benar dan tenang.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha yang diperkirakan jatuh pada akhir Mei 2026, banyak umat Muslim mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan sebaik mungkin.
Berbagai pertanyaan pun muncul, salah satunya terkait boleh atau tidaknya berkurban untuk orang yang sudah meninggal.
Topik ini kerap menjadi perbincangan karena berkaitan dengan niat dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban.
Tak sedikit yang ingin menghadiahkan pahala kurban kepada orang tua atau keluarga yang telah wafat.
Dalam praktiknya, pemahaman mengenai hukum kurban untuk orang meninggal memang memiliki beberapa pandangan di kalangan ulama.
Hal ini membuat sebagian masyarakat masih merasa ragu dalam menjalankannya.
Padahal, mengetahui dasar hukum dan penjelasan yang tepat dapat membantu umat Muslim menjalankan ibadah dengan lebih tenang.
Terlebih, ibadah kurban memiliki nilai spiritual yang tinggi dan penuh makna.
Lantas, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan bagaimana hukumnya menurut Islam?
Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Dalam Islam, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal memiliki beberapa pandangan ulama.
Sebagian ulama membolehkan jika niatnya disertakan bersama kurban untuk diri sendiri atau keluarga yang masih hidup.
Menurut penjelasan BAZNAS, kurban atas nama orang yang telah wafat diperbolehkan apabila sudah ada wasiat dari almarhum semasa hidupnya.
Selain itu, kurban juga tetap sah jika dilakukan sebagai bentuk sedekah atas nama orang yang sudah meninggal.
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa kurban sebaiknya dilakukan untuk orang yang masih hidup terlebih dahulu.
Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi yang masih memiliki kewajiban di dunia.