Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Nur Khotimah

Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:41 WIB
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
Ilustrasi hewan Kurban. [Suara.com/ B Rahmat]
baca 10 detik
  • Iduladha menjadikan ibadah kurban sebagai amalan penting bagi umat Muslim.
  • Selain memilih hewan yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menentukan sah atau tidaknya kurban.
  • Penyembelihan harus dilakukan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Suara.com - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting dalam Islam yang dilakukan setiap Hari Raya Iduladha.

Selain memilih hewan kurban yang sesuai syariat, waktu penyembelihan juga menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh umat Muslim.

Dalam ajaran Islam, waktu kurban termasuk salah satu syarat sah ibadah kurban.

Karena itu, penyembelihan hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan di luar waktu yang telah ditentukan.

Lantas, kapan batas akhir penyembelihan hewan kurban menurut syariat Islam? Simak penjelasan berikut ini agar tidak keliru.

Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban?

Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]
Kondisi Pasar Hewan Ambarketawang, Gamping, Sleman, Selasa (5/5/2026). [Suara.com/Hiskia]

Melansir laman NU Online dan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Jika penyembelihan dilakukan sebelum salat Id, maka hewan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Al-Bara' bin Azib:

"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa." (HR. Bukhari dan Muslim).

baca juga

Sementara itu, batas akhir penyembelihan hewan kurban berlangsung hingga tanggal 13 Dzulhijjah atau akhir hari tasyrik.

Dengan begitu, umat Islam memiliki waktu selama empat hari untuk melaksanakan penyembelihan kurban, yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali juga berpendapat bahwa penyembelihan selama hari tasyrik masih sah dilakukan.

Namun waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum masuk waktu zuhur.

Meski diperbolehkan hingga 13 Dzulhijjah, sebagian ulama menyebut penyembelihan di malam hari hukumnya makruh.

Karena itulah penyembelihan pada siang hari dianggap lebih baik agar prosesnya lebih aman, bersih, dan memudahkan pembagian daging kurban.

Jika penyembelihan dilakukan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka kurban tersebut tidak lagi dianggap sah sebagai ibadah kurban.

Oleh sebab itu, umat Islam dianjurkan memahami ketentuan waktu penyembelihan agar ibadah kurban yang dilakukan benar-benar sesuai syariat.

Tata Cara dan Doa Penyembelihan Hewan Kurban

Ilustrasi Hewan Qurban (Freepik.com/reezky11)
Ilustrasi Hewan Qurban (Freepik.com/reezky11)

Dalam penyembelihan hewan kurban, umat Islam dianjurkan mengikuti tata cara dan doa sesuai syariat agar ibadah menjadi sah dan bernilai pahala.

Adapun lafal doa yang biasa dibaca saat menyembelih hewan kurban yaitu:

Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza 'anni.

Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini adalah kurban dariku."

Kemudian soal tata cara penyembelihan hewan kurban, berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Pastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Hewan juga harus berasal dari jenis ternak yang diperbolehkan dalam syariat Islam.
  2. Gunakan alat sembelih yang tajam agar proses penyembelihan berjalan cepat dan tidak menyakiti hewan secara berlebihan. Penyembelihan dianjurkan dilakukan oleh orang Islam yang memahami tata cara penyembelihan halal.
  3. Hadapkan hewan kurban ke arah kiblat sebelum disembelih. Penyembelih juga dianjurkan ikut menghadap kiblat sebagai bentuk penghormatan terhadap syariat.
  4. Baca basmalah, takbir, dan doa sebelum mulai menyembelih hewan kurban. Membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW juga termasuk sunnah yang dianjurkan.
  5. Potong saluran pernapasan dan saluran makanan hewan dengan satu gerakan yang cepat. Dalam syariat, penyembelihan harus memutus hulqum dan mari' agar sembelihan menjadi sah.
  6. Setelah hewan benar-benar mati, proses pengulitan dan pemotongan daging bisa dilakukan. Daging kurban kemudian dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan orang yang membutuhkan sesuai ketentuan syariat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara

Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 20:23 WIB

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Peringati Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pegadaian Salurkan Ratusan Hewan Kurban untuk Masyarakat

Bisnis | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:05 WIB

Iduladha 1446H: TelkomGroup Distribusikan 946 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Iduladha 1446H: TelkomGroup Distribusikan 946 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Bisnis | Senin, 09 Juni 2025 | 09:58 WIB

Terkini

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×