- Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik dengan memperhatikan batasan usia serta kesehatan hewan.
- Hewan kurban harus memenuhi kriteria usia minimum serta terbebas dari penyakit atau cacat fisik.
- Satu ekor domba atau kambing berlaku untuk satu orang, sedangkan sapi, kerbau, dan unta untuk tujuh orang.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat mulai mencari hewan kurban terbaik untuk dibeli.
Namun, memilih hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dinilai sah.
Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan pada bulan Dzulhijjah selama empat hari, yaitu pada tanggal 10 dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)
Kondisi fisik, usia, hingga kesehatan hewan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian.
Pemahaman mengenai syarat hewan kurban juga membantu calon pembeli agar tidak salah memilih.
Hewan yang tampak sehat belum tentu memenuhi ketentuan sesuai syariat jika belum cukup umur atau memiliki cacat tertentu.
Oleh karena itu, mengetahui aturan dasar sebelum membeli hewan kurban menjadi langkah penting agar ibadah berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Mengutip dari NU Online, berikut kriteria hewan kurban yang sah untuk disembelih.
1. Sapi dan kerbau: harus mencapai usia minimal dua tahun atau lebih.
2. Domba: usia minimal satu tahun atau sudah berganti gigi.
3. Kambing kacang: minimal usia dua tahun atau lebih.
4. Unta: mencapai usia lima tahun atau lebih.
Selain itu, syarat terpenting hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Syarat itu juga berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib:
"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak" (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Namun, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sah ibadah kurban, seperti pecah tanduk dan dikebiri.
Sementara itu, hewan yang cacat fisik seperti putus telinga atau ekor tetap tidak sah dijadikan hewan kurban karena mengakibatkan daging berkurang.
Sebelum berkurban, ada hal yang harus diperhatikan. Seekor kambing atau domba hanya untuk satu orang. Sementara itu, sapi, kerbau, dan unta bisa untuk berkubran tujuh orang.
"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).