-
Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.
-
Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.
-
Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.
Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.
Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?
Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.
Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.
Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.
Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban
Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:
1. Orang Fakir/Miskin
Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.
Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.
2. Orang Kaya
Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.
Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.