- Umat Islam wajib memilih hewan sehat dan cukup umur sesuai syariat.
- Jenis hewan yang sah dikurbankan meliputi unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
- Hewan kurban harus memenuhi kriteria fisik seperti tidak cacat dan sehat.
Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia mempersiapkan ibadah kurban sebagai wujud ketaatan pada Allah SWT.
Pemilihan hewan kurban bukan hanya soal ketersediaan, melainkan juga harus memenuhi syarat syariat Islam agar ibadah sah dan mendapatkan pahala.
Menurut syariat Islam, hewan kurban tersebut harus sehat, cukup umur, dan bebas dari cacat yang membatalkan.
Dengan memahami jenis dan ciri-cirinya, umat Islam dapat memastikan ibadah qurbannya diterima di sisi Allah SWT.
Jenis Hewan yang Boleh Dikurbankan
Mengutip Baznas, berikut ini jenis hewan kurban yang diperbolehkan. Hewan di luar kelompok ini, seperti ayam, bebek, atau ikan, tidak sah dijadikan kurban.
Unta: untuk 7-10 orang.
Sapi/Kerbau: maksimal untuk 7 orang.
Kambing/Domba: Untuk 1 orang, paling banyak dipilih karena harganya terjangkau.
Ciri-ciri dan Syarat Umur Hewan Layak Kurban
Hewan harus mencapai usia musinnah (dewasa) sesuai jenisnya.
1. Unta: Minimal 5 tahun (memasuki tahun ke-6)
Unta merupakan salah satu hewan yang dikurbankan. Disebutkan dalam QS. Al-Hajj ayat 34, unta menjadi salah satu jenis hewan yang dikurbankan oleh umat Islam zaman dahulu.
2. Sapi: Minimal 2 tahun
Menurut ulama, sapi dapat dijadikan kurban untuk tujuh orang, seperti yang tercantum dalam hadis shahih riwayat Muslim.
3. Kerbau: Minimal 2 tahun
Menurut MUI, kerbau sah dijadikan kurban karena termasuk dalam salah satu jenis sapi (genus Bos).
4. Kambing: Minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2).