Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
Ilustrasi daging kurban (freepik)
baca 10 detik
  • Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.

  • Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.

  • Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sudah di depan mata.

Pada momen Idul Adha ini, biasanya stok daging tiap orang akan melimpah untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tak jarang orang-orang merasa bosan.

Namun, jangan pernah berpikiran untuk menjual kembali daging kurban yang melimpah karena bosan atau alasan lainnya.

Persoalan menjual daging kurban ini bukan sekadar urusan perut atau ekonomi, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan.

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya menurut syariat Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Menjual Daging Kurban bagi Pekurban

Daging Kurban. [ChatGPT]
Daging Kurban. [ChatGPT]

Bagi Anda yang berkurban dilansir dari NU Online dan Baznas, penting untuk dicatat bahwa mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tapi juga bagian tubuh hewan lainnya seperti kulit, kepala, hingga lemak.

Larangan ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi:

baca juga

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."

Artinya, jika seorang pekurban menjual bagian dari hewan kurbannya, maka nilai ibadahnya bisa rusak atau bahkan dianggap tidak sah sebagai kurban.

Hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial karena merupakan persembahan murni kepada Allah SWT.

Bagaimana Jika Daging Dijual oleh Panitia Kurban?

Sering kali panitia kurban memiliki sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan, lalu terpikir untuk menjualnya demi biaya operasional.

Namun, perlu diingat bahwa panitia adalah wakil dari pekurban.

Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.

Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.

Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?

Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.

Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.

Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.

Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban

Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:

1. Orang Fakir/Miskin

Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.

Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

2. Orang Kaya

Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.

Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:54 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:36 WIB

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:59 WIB

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:19 WIB

Terkini

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Tuntutan Trump Dorong Harga Minyak ke Level Tertinggi

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:02 WIB

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:58 WIB

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal

Kalbar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:25 WIB

×