Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Agatha Vidya Nariswari, Shevinna Putti Anggraeni

Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB
Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima
Ilustrasi daging kurban (freepik)
  • Mayoritas ulama mengharamkan pekurban menjual bagian apa pun dari hewan kurban.

  • Menjual bagian hewan kurban dapat merusak nilai sah ibadah di mata Allah.

  • Penerima fakir miskin diperbolehkan menjual daging kurban untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Suara.com - Perayaan Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sudah di depan mata.

Pada momen Idul Adha ini, biasanya stok daging tiap orang akan melimpah untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tak jarang orang-orang merasa bosan.

Namun, jangan pernah berpikiran untuk menjual kembali daging kurban yang melimpah karena bosan atau alasan lainnya.

Persoalan menjual daging kurban ini bukan sekadar urusan perut atau ekonomi, melainkan menyangkut sah atau tidaknya ibadah kurban yang dilakukan.

Lantas, bagaimana hukum sebenarnya menurut syariat Islam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Hukum Menjual Daging Kurban bagi Pekurban

Daging Kurban. [ChatGPT]
Daging Kurban. [ChatGPT]

Bagi Anda yang berkurban dilansir dari NU Online dan Baznas, penting untuk dicatat bahwa mayoritas ulama (Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali) sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Hukum ini tidak hanya berlaku untuk dagingnya saja, tapi juga bagian tubuh hewan lainnya seperti kulit, kepala, hingga lemak.

Larangan ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hakim dan Baihaqi:

"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka kurbannya tidak diterima."

Artinya, jika seorang pekurban menjual bagian dari hewan kurbannya, maka nilai ibadahnya bisa rusak atau bahkan dianggap tidak sah sebagai kurban.

Hewan yang sudah diniatkan untuk ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial karena merupakan persembahan murni kepada Allah SWT.

Bagaimana Jika Daging Dijual oleh Panitia Kurban?

Sering kali panitia kurban memiliki sisa kulit atau bagian tertentu yang sulit dibagikan, lalu terpikir untuk menjualnya demi biaya operasional.

Namun, perlu diingat bahwa panitia adalah wakil dari pekurban.

Dalam kacamata fiqih Mazhab Syafi’i, panitia tidak diperbolehkan menjual daging maupun kulit kurban, meskipun hasilnya untuk membeli bumbu atau membayar tukang jagal.

Solusinya, panitia disarankan meminta biaya operasional di awal kepada pekurban agar tidak terjadi praktik jual beli aset kurban.

Bolehkah Tukang Jagal Diberi Upah Daging?

Hal lain yang sering salah kaprah adalah memberi kulit atau kepala hewan kepada tukang jagal sebagai bagian dari upah.

Hal ini juga dilarang. Tukang jagal harus dibayar dengan uang atau imbalan lain di luar hewan kurban tersebut.

Memberikan bagian hewan sebagai upah dianggap sama saja dengan bertukar manfaat atau jual beli.

Hukum Fakir Miskin Jual Daging Kurban

Hukum menjual daging kurban bagi penerima (mustahiq) ternyata bergantung pada status sosialnya:

1. Orang Fakir/Miskin

Bagi penerima kategori fakir miskin, daging yang mereka terima sudah menjadi hak milik sepenuhnya.

Mereka diperbolehkan mengonsumsi, menyedekahkan, atau bahkan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup lainnya.

2. Orang Kaya

Jika orang kaya atau mampu menerima daging kurban, mereka hanya boleh mengonsumsinya atau menyajikannya sebagai hidangan tamu.

Mereka diharamkan untuk menjual kembali daging tersebut karena posisi mereka dianggap setara dengan pekurban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

5 Jenis Hewan yang Layak Dijadikan Kurban, Ini Ciri-cirinya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:11 WIB

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:54 WIB

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Hempas Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:34 WIB

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Promo JSM Alfamart 8-10 Mei 2026: Diskon Deterjen, Skincare, hingga Popok Mulai Rp6 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:36 WIB

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

5 HP Midrange Oppo Terkencang, Performa Gahar untuk Gaming dan Multitasking

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:59 WIB

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

5 HP Dual Record Video dengan Harga Terjangkau untuk Konten Vlogging Kreator Pemula

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:19 WIB

Terkini

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Ulang Tahun ke-85, Mien R. Uno Luncurkan Buku Cermin Diri: Berisi Pesan untuk Generasi Muda

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 22:31 WIB

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:52 WIB

Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit

Jangan Asal Pakai Skincare, Kulit Berjerawat Butuh Formula yang Tetap Jaga Lapisan Pelindung Kulit

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:07 WIB

4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam

4 Sunscreen Paling Murah untuk Mencerahkan Wajah dan Hempaskan Flek Hitam

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:15 WIB

31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen

31 Mei dan 1 Juni 2026 Libur Apa? Ini Bedanya agar Tak Salah Momen

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:15 WIB

Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal

Terpopuler: Sepatu Tanpa Tali dari New Balance hingga Adidas Buat Jalan Kaki Anti Pegal

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 17:30 WIB

Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?

Apa Makna Hari Raya Waisak bagi Umat Buddha?

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 15:15 WIB

5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser

5 Matras Yoga Anti Slip yang Nyaman Dipakai Olahraga, Banyak Dipuji Tidak Gampang Geser

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 14:16 WIB

Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya

Jadwal dan Susunan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 di Jakarta, Ini Dresscode-nya

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:36 WIB

Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya

Kenapa Pancasila Lahir pada Tanggal 1 Juni 1945? Ini Sejarah Perjuangannya

Lifestyle | Jum'at, 29 Mei 2026 | 13:35 WIB