- Nadiem Makarim menjalani operasi setelah sidang pada 13 Mei 2026, di tengah kasus hukum yang dihadapi.
- Kabar disampaikan oleh Franka Makarim, yang menyebut ini operasi kelima.
- Kondisinya memicu simpati publik sekaligus rasa penasaran soal penyakit yang diderita.
Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan hadir dengan selang infus dan disebut mengalami penurunan kondisi fisik setelah sidang berlangsung.
4. Penahanan Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan pemulihan pascaoperasi.
5. Tetap Jalani Sidang meski Akan Operasi
Meski dijadwalkan menjalani operasi medis, Nadiem tetap menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukumnya menyebut operasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap penyakit yang dialami agar kondisinya tidak semakin memburuk.
Sekilas Tentang Kasus Nadiem Makarim
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/39908-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Sementara itu, kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2 triliun dan dilakukan dengan spesifikasi yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak September 2025 bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Persidangan kemudian menjadi sorotan publik karena menghadirkan berbagai kesaksian mengenai dugaan intervensi kebijakan pengadaan Chromebook selama dirinya menjabat sebagai menteri.
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta uang pengganti hingga triliunan rupiah terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut tuntutan jaksa sangat berlebihan dibanding kasus pidana lainnya.
Ia menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.