- Nadiem Makarim menjalani operasi setelah sidang pada 13 Mei 2026, di tengah kasus hukum yang dihadapi.
- Kabar disampaikan oleh Franka Makarim, yang menyebut ini operasi kelima.
- Kondisinya memicu simpati publik sekaligus rasa penasaran soal penyakit yang diderita.
Suara.com - Kondisi kesehatan Nadiem Makarim menjadi sorotan di tengah kasus hukum yang menderanya. Sang istri, Franka Makarim, mengabarkan suaminya baru saja menjalani operasi.
Menurut unggahan Franka, Nadiem Makarim menjalani operasi usai menjalani sidang pada Rabu, 13 Mei 2026. Di mana dalam sidang itu, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara.
"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka.
Unggahan Franka yang memperlihatkan kondisi Nadiem Makarim ketika menjalani tindakan sontak membuat publik bersimpati.
Tak sedikit yang melayangkan doa terbaik untuk kesehatan Nadiem Makarim. Tapi tak sedikit pula yang ingin tahu mengenai penyakit mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu.
Saking tingginya rasa ingin tahu publik, kata kunci "Nadiem operasi apa?" terpantau menduduki Google Trends pada Kamis, 14 Mei 2026.
Berangkat dari sini, berikut akan dibahas beberapa fakta tentang kesehatan Nadiem Makarim yang dirangkum dari beragam sumber resmi.
1. Nadiem Makarim Disebut Mengalami Fistula Perianal
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dikabarkan mengalami fistula perianal, yaitu saluran abnormal di area anus yang dapat menimbulkan infeksi, nyeri, hingga pendarahan.
Kondisi tersebut disebut membutuhkan penanganan medis serius dan tindakan operasi karena berisiko mengalami reinfeksi berulang.
2. Sudah Beberapa Kali Menjalani Operasi
Menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, Nadiem telah menjalani beberapa prosedur operasi terkait penyakit yang dialaminya.
Bahkan, kondisi reinfeksi disebut pernah terjadi berulang kali sehingga proses pemulihannya membutuhkan pengawasan medis intensif.
3. Kondisinya Sempat Jadi Sorotan di Persidangan
Saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi Chromebook, kondisi kesehatan Nadiem menjadi perhatian publik karena terlihat lemas dan pucat.
Dalam beberapa kesempatan, ia bahkan hadir dengan selang infus dan disebut mengalami penurunan kondisi fisik setelah sidang berlangsung.
4. Penahanan Dialihkan Menjadi Tahanan Rumah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian mengabulkan pengalihan status penahanan Nadiem menjadi tahanan rumah.
Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kondisi kesehatan terdakwa yang memerlukan perawatan dan pemulihan pascaoperasi.
5. Tetap Jalani Sidang meski Akan Operasi
Meski dijadwalkan menjalani operasi medis, Nadiem tetap menghadiri persidangan kasus yang menjeratnya pada Rabu, 13 Mei 2026.
Kuasa hukumnya menyebut operasi dilakukan sebagai bagian dari penanganan lanjutan terhadap penyakit yang dialami agar kondisinya tidak semakin memburuk.
Sekilas Tentang Kasus Nadiem Makarim
![Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/13/39908-sidang-nadiem-makarim-nadiem-makarim.jpg)
Sementara itu, kasus yang menjerat Nadiem Makarim bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2020–2022.
Jaksa menilai proyek tersebut menyebabkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2 triliun dan dilakukan dengan spesifikasi yang dinilai menguntungkan pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak September 2025 bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Persidangan kemudian menjadi sorotan publik karena menghadirkan berbagai kesaksian mengenai dugaan intervensi kebijakan pengadaan Chromebook selama dirinya menjabat sebagai menteri.
Pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara.
Selain itu, jaksa juga meminta uang pengganti hingga triliunan rupiah terkait dugaan aliran dana dan kepemilikan aset yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah.
Nadiem membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyebut tuntutan jaksa sangat berlebihan dibanding kasus pidana lainnya.
Ia menegaskan tidak ada unsur korupsi dalam kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan selama menjabat sebagai Mendikbudristek.
Meski tengah menjalani proses hukum dan pemulihan kesehatan pascaoperasi, Nadiem tetap mengikuti agenda persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan akhir perkara tersebut dijadwalkan dibacakan dalam beberapa pekan mendatang dan menjadi salah satu kasus korupsi paling menyita perhatian publik pada 2026.