Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Nur Khotimah

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:25 WIB
Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
baca 10 detik
  • Iduladha identik dengan pembagian daging kurban kepada masyarakat.
  • Sebagian penerima mendapat daging dalam jumlah banyak sehingga muncul pertanyaan boleh tidaknya dijual kembali.
  • Topik ini berkaitan dengan aturan ibadah kurban, nilai sosial, serta pandangan ulama dalam Islam.

Suara.com - Momen Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian orang terkadang menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak hingga berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat penasaran apakah menjual daging kurban boleh dilakukan oleh penerimanya dan bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.

Pembagian daging kurban memang memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Karena itu, persoalan menjual daging kurban sering menjadi pembahasan penting setiap Iduladha.

Lalu, bagaimana hukum menjual daging kurban bagi penerima menurut Islam? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pendapat ulama berikut ini.

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual?

cara menyimpan daging kurban di kulkas (dibuat menggunakan AI)
Ilustrasi daging kurban. (dibuat menggunakan AI)

Para ulama umumnya membedakan hukum antara orang yang berkurban dan penerima daging kurban.

Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan.

Melansir NU Online dan laman BAZNAS, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.

Hal ini karena hewan yang telah diniatkan sebagai kurban sepenuhnya dipersembahkan untuk Allah SWT dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

baca juga

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi serta menjadi dasar kuat bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan dan tidak dijadikan upah maupun bahan transaksi jual beli.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan tidak memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.

Meski begitu, hukum berbeda berlaku bagi penerima daging kurban seperti fakir miskin, tetangga, atau kerabat yang mendapat bagian daging kurban.

Para ulama membolehkan penerima menjual daging kurban tersebut karena status kepemilikannya telah berpindah dan menjadi hak penuh penerima.

Dalam penjelasan ulama mazhab Maliki yang dikutip Rumaysho, orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban tidak dilarang menjualnya.

Sebab, barang yang sudah menjadi miliknya boleh dimanfaatkan, termasuk dijual kembali sesuai kebutuhan.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh ulama kharismatik, Buya Yahya, melalui akun Instagram miliknya @buyayahya_albahjah.

"Menjual daging kurban bagi yang sudah menerima daging tersebut, (hukumnya) boleh. Tapi misalnya kita nyembelih kambing kurban kemudian kita jual, enggak boleh. Bolehnya dibagikan," jelas Buya Yahya, dilansir dari Instagram pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Adapun kalau sudah kita terima, kemudian daging saya jual, ya boleh-boleh saja. Karena mungkin saya tidak makan daging, (atau) saya dapat daging banyak berkilo-kilo, tandasnya.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan hukum antara pekurban dan penerima daging kurban agar tidak keliru dalam praktiknya.

Islam mengajarkan bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menanamkan nilai keikhlasan, berbagi, dan kepedulian terhadap sesama.

Pembagian Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Melansir laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin.

Ulama menjelaskan bahwa fakir miskin menjadi golongan yang paling utama menerima daging kurban.
Hal ini karena tujuan utama kurban tidak hanya sebagai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga membantu dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Selain fakir miskin, orang yang berkurban juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya, khususnya pada kurban sunah.

Bahkan Rasulullah SAW mencontohkan memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar juga termasuk pihak yang dianjurkan menerima pembagian daging kurban.

Pembagian tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Dalam praktiknya, panitia kurban biasanya mendata penerima agar distribusi daging lebih merata dan tepat sasaran.

Islam juga mengajarkan agar pembagian daging kurban dilakukan secara adil sehingga manfaat ibadah kurban benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam

Lifestyle | Selasa, 19 Mei 2026 | 06:59 WIB

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

Kompak! Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah Rayakan Iduladha Serentak 27 Mei 2026

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:28 WIB

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:13 WIB

Terkini

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Tiga Polisi di Bengkalis Demosi 3 Tahun, Patsus 30 Hari Imbas Kasus Penganiayaan

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:43 WIB

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

Lawan Praperadilan Febrie Adriansyah, Polri Siapkan Bukti Surat dan Ahli Besok

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Diskon Istimewa, Manfaatkan Promo HUT Superindo dan BRI Selama Agustus 2026

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

5 Perbedaan Rice Cooker Digital vs Manual, Mana yang Paling Awet dan Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Jadwal Lengkap Persib Bandung di Super League 2026/2027: Era Baru Igor Tolic Dimulai

Bola | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:35 WIB

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Isu OTT Pejabat Pemkab Bogor Merebak, Sekda: Kami Masih Pantau Perkembangan

Bogor | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Negara Tetangga RI Tiba-tiba Alami Ledakan Pengangguran, 15.800 Lapangan Kerja Hilang

Bisnis | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:34 WIB

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Ijazah Masih Penting, Tapi Kenapa Dunia Kerja Hanya Melihat Portofolio?

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

Pasar Tumpah Diduga Jadi Biang Kecelakaan Maut Pelajar Kramat Jati, Pramono Perintahkan Penertiban

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:29 WIB

×