- Brigjen Veris Septiansyah menyatakan Polri menyiapkan bukti surat dan dokumen untuk membantah permohonan praperadilan Febrie Adriansyah.
- Polri dijadwalkan menghadirkan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026, untuk membantah kubu pemohon.
- Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangka serta penyitaan dan penggeledahan Polri.
Suara.com - Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah menyatakan, pihaknya telah menyiapkan menyiapkan bukti untuk membantah permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Selain bakal menyerahkan bukti berupa berkas, pihaknya juga akan menghadirkan ahli untuk membantah ahli yang dihadirkan oleh Febrie Adriansyah.
"Nanti kan kita juga di akhir pemeriksaan ahli ini kita akan menyampaikan alat bukti, bukti surat. Nanti bukti surat itu yang akan berbicara terkait peruntukan surat-surat yang sudah kita siapkan atau dokumen-dokumen yang kita siapkan mendukung tindakan yang dilakukan Termohon 1 ataupun Termohon 2," kata Veris, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, bukti tersebut bakal diserahkan pada sidang Kamis (20/8/2026) ini usai pemeriksaan ahli yang dihadirkan kubu Febrie selesai dilakukan.
Dalam sidang berikutnya atau pada Jumat (21/8/2026) besok, Polri juga akan menghadirkan ahli. Namun tidak dijelaskan secara rinci jumlah dan ahli apa saja yang bakal dihadirkan di persidangan itu.
"Ya, besok rencananya kita juga akan mengagendakan menghadirkan ahli," katanya.
Dia menambahkan, semua itu dilakukan untuk membantah poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan kubu Febrie Adriansyah.
Semua tindakan dalam proses penyidikan, penggeledahan, hingga penyitaan yang dilakukan Polri dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie telah sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami membuat satu dalil atau norma dalam membantah, baik yang sudah disampaikan ahli pada hari ini (ahli kubu Febrie), maupun dalil yang termuat dalam permohonan Pemohon. Iya (proses hukum Febrie sudah) sesuai aturan, sesuai Undang-Undang (Nomor) 20 (Tahun) 2025," katanya.
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang dilakukan oleh Febrie, ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya, kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya selaku Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.