Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Muhamad Yasir

Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:38 WIB
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (20/8/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
baca 10 detik
  • Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Terdakwa terbukti terlibat korupsi jual beli gas PT PGN tahun 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 miliar.
  • Hakim mewajibkan Arso membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar dengan ancaman pidana pengganti.

Suara.com - Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) sekaligus Komisaris Isargas Group Arso Sadewo Tjokrosoebroto divonis 5 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2017-2021.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Arso terbukti terlibat dalam skema yang menguntungkan Isargas Group hingga 14,41 juta dolar AS.

Dana tersebut digunakan untuk melunasi utang Isargas Group, meski PGN bukan perusahaan pendanaan, lembaga keuangan, maupun lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Negara Rugi Rp255 Miliar

Majelis hakim menilai meski Arso tidak menerima dana pelunasan utang tersebut secara langsung, terlunasinya kewajiban Isargas Group tetap memberikan keuntungan ekonomi kepadanya.

Arso diketahui merupakan pemegang saham mayoritas sebesar 7,5 persen sekaligus pemilik manfaat kelompok usaha tersebut. Pelunasan utang dinilai menyelamatkan nilai kepemilikan saham Arso ketika kondisi perusahaan sedang tidak bankable.

Atas perbuatan Arso bersama sejumlah pihak lainnya, majelis hakim menyatakan keuangan negara mengalami kerugian 15 juta dolar AS atau sekitar Rp255 miliar, dengan asumsi kurs Rp17 ribu per dolar AS.

Selain hukuman penjara, Arso dijatuhi denda Rp250 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari.

baca juga

Majelis hakim juga membebankan uang pengganti Rp118,25 miliar kepada Arso. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dengan putusan tersebut, Arso dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan antara lain perbuatan Arso menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Majelis juga menilai perbuatan tersebut dilakukan melalui jalur di luar mekanisme korporasi yang tidak resmi sehingga merusak tata kelola BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Gas Rp255 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:56 WIB

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

KPK Pastikan Ada Mens Rea dalam Kasus Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:11 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×