- Banyak umat Muslim ingin berkurban saat Iduladha, namun kondisinya masih memiliki utang.
- Dalam Islam, utang berkaitan dengan hak orang lain, sedangkan kurban merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan.
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mana yang harus didahulukan, bayar utang atau berkurban?
Misalnya jika utangnya bersifat cicilan jangka panjang, pembayaran tetap aman, dan kondisi keuangan masih mencukupi untuk membeli hewan kurban tanpa mengganggu kewajiban membayar utang.
Islam juga mengajarkan keseimbangan dalam mengatur keuangan dan tidak memaksakan diri dalam beribadah hingga menimbulkan kesulitan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 29 yang mengingatkan agar manusia tidak terlalu kikir maupun berlebihan dalam membelanjakan harta.
Karena itu, bagi Muslim yang masih memiliki tanggungan utang, melunasi kewajiban sebaiknya menjadi prioritas utama sebelum berkurban.
Setelah kondisi keuangan stabil dan utang terkendali, ibadah kurban dapat dilakukan dengan lebih tenang dan penuh keikhlasan.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekurban agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai ketentuan syariat Islam. Berikut syarat orang yang boleh berkurban dalam Islam:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan atau kecukupan harta untuk membeli hewan kurban setelah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
- Berakal sehat dan baligh
- Melaksanakan kurban pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir
- Hewan kurban harus memenuhi syarat syariat, seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat