- Banyak umat Muslim ingin berkurban saat Iduladha, namun kondisinya masih memiliki utang.
- Dalam Islam, utang berkaitan dengan hak orang lain, sedangkan kurban merupakan sunnah muakkad yang sangat dianjurkan.
- Kondisi ini memunculkan pertanyaan: mana yang harus didahulukan, bayar utang atau berkurban?
Suara.com - Banyak umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk berkurban sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT menjelang Iduladha 2026.
Namun di sisi lain, tidak sedikit orang yang masih memiliki kewajiban bayar utang sehingga muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan menurut Islam.
Dalam ajaran Islam, utang bukan perkara sepele karena berkaitan dengan hak orang lain yang wajib dipenuhi. Sementara itu, kurban termasuk ibadah sunnah muakkad yang memiliki keutamaan besar.
Karena itu, banyak orang merasa bingung ketika kondisi keuangan terbatas tapi keinginan untuk berkurban tetap ada.
Apalagi momen Iduladha sering kali identik dengan semangat berbagi dan menjalankan sunnah Nabi Ibrahim AS.
Lalu menurut Islam, lebih baik mendahulukan bayar utang atau berkurban? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan dalil yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Bayar Utang atau Berkurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Dalam Islam, utang dan ibadah kurban sama-sama memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Namun ketika seseorang memiliki keterbatasan harta dan harus memilih antara bayar utang atau berkurban, Islam mengajarkan agar kewajiban didahulukan dibanding amalan sunnah.
Merangkum BAZNAS dan laman resmi MUI Sulawesi Selatan, mayoritas ulama menjelaskan bahwa membayar utang lebih utama daripada berkurban.
Sebab, melunasi utang hukumnya wajib, sedangkan kurban bagi mayoritas ulama merupakan sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan.
Dasar hukum tentang pentingnya melunasi utang juga dijelaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang artinya:
"Nabi bersabda, 'Ruh seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai utang itu dilunasi'." (HR. Tirmidzi)
Para ulama juga menilai bahwa orang yang masih memiliki utang dan belum mampu melunasinya dianggap belum memiliki kemampuan sempurna untuk berkurban.
Karena itu, mendahulukan pembayaran utang dinilai lebih menjaga hak sesama manusia yang wajib dipenuhi terlebih dahulu.
Meski begitu, ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tetap diperbolehkan berkurban walau masih memiliki utang.
Misalnya jika utangnya bersifat cicilan jangka panjang, pembayaran tetap aman, dan kondisi keuangan masih mencukupi untuk membeli hewan kurban tanpa mengganggu kewajiban membayar utang.
Islam juga mengajarkan keseimbangan dalam mengatur keuangan dan tidak memaksakan diri dalam beribadah hingga menimbulkan kesulitan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 29 yang mengingatkan agar manusia tidak terlalu kikir maupun berlebihan dalam membelanjakan harta.
Karena itu, bagi Muslim yang masih memiliki tanggungan utang, melunasi kewajiban sebaiknya menjadi prioritas utama sebelum berkurban.
Setelah kondisi keuangan stabil dan utang terkendali, ibadah kurban dapat dilakukan dengan lebih tenang dan penuh keikhlasan.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh pekurban agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan sesuai ketentuan syariat Islam. Berikut syarat orang yang boleh berkurban dalam Islam:
- Beragama Islam
- Memiliki kemampuan atau kecukupan harta untuk membeli hewan kurban setelah memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari
- Berakal sehat dan baligh
- Melaksanakan kurban pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir
- Hewan kurban harus memenuhi syarat syariat, seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat