- Menjelang Iduladha 2026, banyak umat Muslim mencari tahu hukum kurban bagi yang belum akikah.
- Sebagian orang ragu berkurban karena belum diakikahi saat kecil.
- Pertanyaan yang sering muncul: apakah kurban tetap sah dan mana yang sebaiknya didahulukan antara kurban atau akikah.
Suara.com - Pertanyaan seputar hukum kurban banyak dicari tahu menjelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 27 Mei 2026 mendatang.
Salah satunya adalah pertanyaan soal hukum kurban tapi belum akikah. Apakah dalam Islam, hal tersebut boleh dilakukan?
Sebagian orang merasa ragu untuk berkurban karena belum pernah menjalankan akikah saat kecil, sehingga muncul pertanyaan mana yang harus didahulukan.
Lantas sebenarnya, bagaimana hukum orang yang ingin berkurban tapi belum akikah? Dan, mana yang lebih baik didahulukan antara kurban dan akikah?
Hukum Kurban tapi Belum Akikah, Apakah Boleh?

Dilansir dari NU Online, para ulama menjelaskan bahwa seseorang tetap boleh berkurban meski belum akikah.
Pasalnya akikah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda, baik dari segi hukum, tujuan, maupun waktu pelaksanaannya.
Akikah merupakan ibadah sunnah sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran anak. Dasarnya terdapat dalam hadis riwayat HR Ahmad dan Ashabus Sunan yang berbunyi:
"Rasulullah SAW bersabda, 'Setiap anak tergadai dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh'."
Sementara itu, kurban adalah ibadah sunnah muakkadah yang dilakukan pada Hari Raya Iduladha dan hari tasyrik sebagai bentuk ketakwaan kepada Allah SWT.
Perintah berkurban dijelaskan dalam firman Allah SWT Surah Al-Kautsar ayat 2, "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah".
Para ulama juga menegaskan bahwa akikah bukan syarat sah untuk melaksanakan kurban.
Oleh karena itu, anggapan bahwa orang yang belum akikah tidak boleh berkurban dinilai tidak memiliki dasar dalam syariat Islam.
Dalam banyak penjelasan fikih disebutkan bahwa tanggung jawab akikah berada pada orang tua ketika anak masih kecil, bukan menjadi kewajiban anak saat dewasa.
Jika orang tua belum mampu melaksanakan akikah dahulu, maka hal tersebut tidak menghalangi seseorang untuk tetap berkurban ketika sudah mampu.
Karena itu, umat Muslim tidak perlu ragu untuk berkurban meski belum akikah.
Selama memiliki kemampuan dan memenuhi syarat berkurban, maka ibadah kurban tetap sah dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.