Bolehkah Muslimah Tindik Hidung seperti Ria Ricis? Ini Penjelasan Islam dan Pendapat Ulama

Farah Nabilla

Jum'at, 22 Mei 2026 | 11:49 WIB
Bolehkah Muslimah Tindik Hidung seperti Ria Ricis? Ini Penjelasan Islam dan Pendapat Ulama
Ilustrasi Ria Ricis tindik hidung (Instagram/riaricis)
baca 10 detik
  • Ria Ricis menjadi sorotan publik karena penampilan tindik hidung yang memicu pertanyaan terkait hukumnya dalam Islam.
  • Hukum tindik hidung bagi perempuan merupakan perkara khilafiyah yang diperselisihkan oleh para ulama berdasarkan budaya setempat.
  • Syarat utama tindik yang diperbolehkan adalah tidak membahayakan kesehatan, dilakukan secara aman, serta menjaga adab berhias.

Suara.com - Nama Ria Ricis kembali menjadi sorotan publik setelah penampilannya diduga berubah karena tindik hidung dan isu operasi plastik.

Di media sosial, banyak netizen mempertanyakan apakah tindik hidung diperbolehkan dalam Islam, khususnya bagi wanita Muslimah.

Lantas, sebenarnya bagaimana hukum wanita tindik hidung menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama dan mazhab fikih.

Hukum Tindik Hidung dalam Islam

Dalam Islam, hukum tindik hidung bagi perempuan ternyata termasuk perkara khilafiyah atau terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan, sementara sebagian lainnya memakruhkan hingga melarang, tergantung tujuan dan budaya masyarakat setempat.

Menyadur NU Online, menurut Ibnu Abidin dari Mazhab Hanafi dalam kitab Hasyiah Ibnu Abidin Raddul Mukhtar, hukum menindik bagian tubuh seperti hidung bagi perempuan diperbolehkan.

Alasannya karena tindik hidung diqiyaskan atau dianalogikan dengan tindik telinga yang memang lazim digunakan untuk memasang perhiasan.

Selain itu, kebolehan tindik hidung juga berlaku apabila hal tersebut sudah menjadi tradisi atau budaya masyarakat setempat. Di beberapa negara seperti India, Pakistan, dan Afghanistan, tindik hidung merupakan bagian dari budaya turun-temurun perempuan.

Dalam konteks ini, tindik hidung dianggap sebagai bentuk berhias dan ekspresi identitas budaya yang diperbolehkan selama tidak melanggar syariat.

Syarat Tindik Hidung yang Diperbolehkan

baca juga

Meski diperbolehkan oleh sebagian ulama, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan wanita Muslimah sebelum melakukan tindik hidung, di antaranya:

  • Tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan;
  • Dilakukan secara aman dan profesional;
  • Tidak bertujuan menyerupai hal yang dilarang;
  • Tidak dipamerkan kepada nonmahram secara berlebihan;
  • Tetap menjaga adab berhias dalam Islam.

Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni juga menjelaskan bahwa menindik hidung atau bagian tubuh lain untuk perhiasan diperbolehkan apabila menjadi kebiasaan di daerah tersebut dan tidak membahayakan tubuh.

Bahkan, berhias bagi perempuan dalam Islam juga dianggap sebagai bentuk menjaga keharmonisan rumah tangga, terutama jika dilakukan untuk menyenangkan suami.

Pendapat Buya Yahya soal Tindik Hidung

Dalam tayangan di kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan bahwa memang ada perbedaan pendapat besar di kalangan ulama terkait tindik bagi perempuan.

Menurutnya, sebagian ulama seperti Imam Al-Ghazali memiliki pandangan yang cukup keras terhadap tindik karena dianggap menyakiti tubuh.

Namun dalam Mazhab Syafi'i, tindik telinga untuk menggantung perhiasan diperbolehkan selama masih dalam batas kewajaran kecantikan perempuan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa berhias sebaiknya tidak dipamerkan kepada nonmahram. Perhiasan, termasuk tindik, idealnya hanya diperlihatkan kepada pihak yang halal melihatnya seperti suami.

Sementara untuk tindik hidung, Buya Yahya menyebut ada pendapat dari ulama Syafi'iyah seperti Ibnu Hajar al-Haitami yang tidak membolehkan tindik hidung karena belum menjadi kebiasaan umum di sebagian masyarakat Muslim.

Meski begitu, jika tindik hidung dilakukan dalam konteks budaya tertentu atau untuk menyenangkan suami dan tetap menjaga aurat, sebagian ulama masih memberikan kelonggaran.

Hukum wanita tindik hidung dalam Islam pada dasarnya masih menjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Sebagian membolehkan selama aman, wajar, dan bertujuan berhias, sementara sebagian lainnya memandangnya kurang dianjurkan jika hanya untuk menarik perhatian publik.

Karena itu, keputusan untuk tindik hidung sebaiknya dikembalikan pada niat, budaya setempat, serta tetap mempertimbangkan adab berhias menurut syariat Islam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ria Ricis Diduga Tindik Hidung, Bagaimana Hukum Islamnya?

Ria Ricis Diduga Tindik Hidung, Bagaimana Hukum Islamnya?

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 13:53 WIB

Promosi Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap, Ria Ricis Diduga Tindik Hidung

Promosi Series Balas Dendam Istri yang Tak Dianggap, Ria Ricis Diduga Tindik Hidung

Entertainment | Kamis, 24 Juli 2025 | 11:25 WIB

Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya

Bagaimana Hukum Menindik Hidung Bagi Muslimah? Ini Kata Buya Yahya

News | Selasa, 16 Mei 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Yuk Nonton Maestro Tenor Andrea Bocelli di Borobudur, Pertemuan Mahakarya Dunia dan Warisan Budaya

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:51 WIB

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

PDIP Kirim Kapal Rumah Sakit ke Flores, Hasto: Bantu Korban Tanpa Lihat Pilihan Politik

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:48 WIB

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:46 WIB

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Beredar Kabar OTT di Kabupaten Bogor, KPK: Kami Akan Sampaikan Kepada Publik Secara Transparan

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Mengenal Karakter Zodiak Bulan September, Si Detail Virgo dan Si Harmonis Libra

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

Keluarga Ungkap Fakta di Balik Tewasnya Kakek 80 Tahun Terserempet KRL di Cawang-Tebet

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:23 WIB

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

Banggar Tagih Profil Utang Pemerintah, Purbaya Janji Serahkan Dalam 10 Hari

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Bernostalgia Lewat Lima Warna Musik

Entertainment | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA

Pemotong Rumput asal Perawang Siak Bobol Sistem Keamanan NASA

Riau | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:14 WIB

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

Golkar Rombak Susunan AKD DPR, Bamsoet Kini Jadi Anggota Biasa Komisi II

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:11 WIB

×