- Umat Islam dilarang berpuasa pada Hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.
- Larangan puasa tersebut bertujuan agar umat Muslim dapat menikmati hidangan serta merayakan momen syukur Idul Adha.
- Pada tahun 2026, Hari Tasyrik akan jatuh pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei berdasarkan kalender Hijriah.
Suara.com - Dalam syariat Islam, pengaturan waktu ibadah memiliki ketentuan yang sangat ketat dan mengikat. Salah satu momentum yang krusial untuk dipahami adalah larangan menahan lapar dan haus pada Hari Tasyrik, yang jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 di bulan Zulhijah. Rangkaian hari tersebut berlangsung tepat setelah seluruh umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah.
Suasana perayaan yang masih kental menjadi alasan utama di balik larangan ini. Pada tiga hari sakral tersebut, kaum muslimin justru diperintahkan untuk menikmati berbagai hidangan makanan, minuman, serta mengoptimalkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sebagai bentuk rasa syukur.
Terkait status hukum pastinya, lintasan ijtihad para ulama memunculkan sedikit perbedaan draf pandangan:
Mayoritas Ulama: Menetapkan hukum haram secara mutlak untuk berpuasa pada Hari Tasyrik bagi seluruh umat Islam.
Sebagian Ulama Lain: Menilai hukumnya makruh dalam koridor khusus, yakni hanya diperbolehkan bagi jemaah haji yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda (dam), sehingga mereka diwajibkan menggantinya dengan berpuasa tiga hari selama pelaksanaan ibadah haji.
Dasar pelarangan ini bersumber langsung dari draf penegasan Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim:
"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah."
Dalil tersebut diperkuat oleh riwayat An-Nasa'i dari Uqbah bin Amir, yang menyatakan bahwa Hari Arafah, Idul Adha, dan Hari Tasyrik merupakan hari raya bagi pemeluk agama Islam yang esensinya adalah untuk menikmati draf hidangan dan draf sajian kuliner.
Berdasarkan keputusan draf sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 27 Mei 2026. Dengan demikian, periodisasi tiga Hari Tasyrik pada tahun ini berlangsung pada:
Hari Tasyrik Pertama: Kamis, 28 Mei 2026 (11 Zulhijah 1447 H)
Hari Tasyrik Kedua: Jumat, 29 Mei 2026 (12 Zulhijah 1447 H)
Hari Tasyrik Ketiga: Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Zulhijah 1447 H)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan momen ini dengan menyantap draf olahan daging kurban. Keharaman puasa ini juga dipertegas lewat draf draf hadits Bukhari nomor 1859 dari Ibnu 'Umar radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدْ الْهَدْيَ
Artinya: "Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji."
Selain itu, Hasbiyallah dalam draf draf buku Fikih menyitir riwayat Abu Hurairah RA (HR. Ahmad) yang mengisahkan Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling di wilayah Mina guna mengumumkan agar para hujjaj dan umat muslim tidak berpuasa, karena hari-hari tersebut adalah draf waktu untuk makan, minum, dan mengingat Allah SWT.
5 Amalan Utama yang Dianjurkan pada Hari Tasyrik
Meskipun dilarang menunaikan puasa, kaum muslimin tetap dapat meraup draf pahala melimpah melalui lima aktivitas ibadah sunnah berikut ini: