- Muncul rumor Purbaya Yudhi Sadewa akan digantikan Chatib Basri di tengah sorotan terhadap kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah.
- Istana dan Purbaya membantah isu tersebut serta menegaskan tidak ada rencana pergantian Menteri Keuangan dalam waktu dekat.
- Namun ramainya rumor itu tetap dibahas publik dan memicu rasa penasaran mengenai gaji dan tunjangan yang diterima Menteri Keuangan RI.
Suara.com - Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh rumor yang menyebut Menteri Keuangan RI saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, akan digantikan oleh Muhamad Chatib Basri.
Isu tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap kondisi ekonomi nasional dan pelemahan nilai tukar rupiah.
Kabar pergantian Menteri Keuangan itu dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi.
Namun, baik pihak Istana maupun Purbaya sendiri telah membantah rumor tersebut dan menegaskan tidak ada rencana pergantian jabatan dalam waktu dekat.
"Enggak ada. Tidak ada rencana pergantian," tutur Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi pada Kamis, 4 Juni 2026, melansir ANTARA.
Meski demikian, nama Chatib Basri tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku pasar.
![Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Dok. Kemenkeu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/04/34891-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa.jpg)
Maklum, ekonom senior yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang ekonomi.
Di tengah ramainya rumor tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sosok yang disebut-sebut akan menduduki kursi Menteri Keuangan.
Banyak pula yang penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima pejabat yang mengelola keuangan negara tersebut.
Sebagai salah satu posisi strategis di kabinet, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian nasional.
Tak heran jika gaji dan berbagai tunjangan yang diterima Menteri Keuangan kerap menjadi topik yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Lalu, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?
Menteri Keuangan merupakan salah satu posisi strategis di kabinet karena bertanggung jawab mengelola keuangan negara, menyusun APBN, hingga menjaga stabilitas fiskal nasional.
Tak heran, besaran gaji dan tunjangan yang diterima Menteri Keuangan kerap menjadi perhatian publik, terutama saat muncul isu pergantian pejabat di kursi tersebut.
Secara aturan, gaji Menteri Keuangan sama dengan menteri lainnya karena seluruh anggota kabinet memiliki hak keuangan yang setara.
Besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan bahwa menteri negara, termasuk Menteri Keuangan, menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Angka tersebut adalah gaji dasar berhak diterima setiap menteri selama menjabat. Selain gaji pokok, menteri juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan.
Berikut beberapa komponen tunjangan yang diterima Menteri Keuangan:
- Tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
- Tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mengikuti ketentuan di masing-masing kementerian. Untuk menteri, nilai tukin umumnya mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
- Fasilitas negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, jaminan kesehatan, serta fasilitas penunjang pelaksanaan tugas lainnya yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.