Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Nur Khotimah

Minggu, 07 Juni 2026 | 11:03 WIB
Ramai Rumor Purbaya Diganti Chatib Basri, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?
Kolase foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) dan ekonom senior Chatib Basri (kanan). [Suara.com]
baca 10 detik
  • Muncul rumor Purbaya Yudhi Sadewa akan digantikan Chatib Basri di tengah sorotan terhadap kondisi ekonomi dan pelemahan rupiah.
  • Istana dan Purbaya membantah isu tersebut serta menegaskan tidak ada rencana pergantian Menteri Keuangan dalam waktu dekat.
  • Namun ramainya rumor itu tetap dibahas publik dan memicu rasa penasaran mengenai gaji dan tunjangan yang diterima Menteri Keuangan RI.

Suara.com - Jagat media sosial belakangan diramaikan oleh rumor yang menyebut Menteri Keuangan RI saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa, akan digantikan oleh Muhamad Chatib Basri.

Isu tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap kondisi ekonomi nasional dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Kabar pergantian Menteri Keuangan itu dengan cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi.

Namun, baik pihak Istana maupun Purbaya sendiri telah membantah rumor tersebut dan menegaskan tidak ada rencana pergantian jabatan dalam waktu dekat.

"Enggak ada. Tidak ada rencana pergantian," tutur Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan klarifikasi pada Kamis, 4 Juni 2026, melansir ANTARA.

Meski demikian, nama Chatib Basri tetap menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku pasar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Dok. Kemenkeu]
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [Dok. Kemenkeu]

Maklum, ekonom senior yang pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai memiliki rekam jejak yang kuat di bidang ekonomi.

Di tengah ramainya rumor tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada sosok yang disebut-sebut akan menduduki kursi Menteri Keuangan.

Banyak pula yang penasaran dengan besaran penghasilan yang diterima pejabat yang mengelola keuangan negara tersebut.

baca juga

Sebagai salah satu posisi strategis di kabinet, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas fiskal dan perekonomian nasional.

Tak heran jika gaji dan berbagai tunjangan yang diterima Menteri Keuangan kerap menjadi topik yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Chatib Basri (dok. Universitas Indonesia)
Chatib Basri (dok. Universitas Indonesia)

Lalu, Berapa Gaji Menteri Keuangan RI?

Menteri Keuangan merupakan salah satu posisi strategis di kabinet karena bertanggung jawab mengelola keuangan negara, menyusun APBN, hingga menjaga stabilitas fiskal nasional.

Tak heran, besaran gaji dan tunjangan yang diterima Menteri Keuangan kerap menjadi perhatian publik, terutama saat muncul isu pergantian pejabat di kursi tersebut.

Secara aturan, gaji Menteri Keuangan sama dengan menteri lainnya karena seluruh anggota kabinet memiliki hak keuangan yang setara.

Besaran gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 disebutkan bahwa menteri negara, termasuk Menteri Keuangan, menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Angka tersebut adalah gaji dasar berhak diterima setiap menteri selama menjabat. Selain gaji pokok, menteri juga memperoleh berbagai tunjangan dan fasilitas jabatan.

Berikut beberapa komponen tunjangan yang diterima Menteri Keuangan:

  1. Tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 mengenai Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
  2. Tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mengikuti ketentuan di masing-masing kementerian. Untuk menteri, nilai tukin umumnya mencapai 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.
  3. Fasilitas negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, jaminan kesehatan, serta fasilitas penunjang pelaksanaan tugas lainnya yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:44 WIB

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:07 WIB

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal

Bisnis | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:46 WIB

Terkini

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Prudential Syariah Raup Pendapatan Rp1,05 Triliun di Q1 2026

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:50 WIB

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Gantikan Nanik, Sudaryono Bisa Bereskan BGN dalam Dua Bulan Saja

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:49 WIB

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

Donald Trump: Iran Mau Banget Bertemu, Tapi Amerika Tak Tertarik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:48 WIB

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya

Malang | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:47 WIB

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Review Serum Viva untuk Flek Hitam dan Anti-Aging, Usia 40 Tahun ke Atas Wajib Tahu!

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:46 WIB

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

7 Macam Gorengan Korea Buat Teman Makan Tteokbokki, Gurih dan Renyah!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Mengapa Kritik Akademik Lebih Sibuk Dipersoalkan daripada Masalahnya?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:45 WIB

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

Sudaryono Siap Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang: Doakan Saya Amanah

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:39 WIB

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

6 Rekomendasi Sunscreen yang Aman untuk Ibu Hamil sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:38 WIB

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Densus 88 Sikat Provokator Digital di Lampung

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:37 WIB

×