- Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
- Glory diduga menjual titik lokasi dapur program kepada pihak lain dengan memanfaatkan akses dari mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
- Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Suara.com - Glory Harimas Sihombing ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).
Penetapan ini menjadikannya tersangka keenam dalam perkara yang juga melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Glory diduga memainkan peran kunci dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.
Sosok Glory Harimas Sihombing tengah disorot karena statusnya telah naik menjadi tersangka, tak terkecuali dengan profil dan kedekatannya dengan Dadan Hindayana.
Profil Glory Harimas Sihombing
Glory Harimas Sihombing merupakan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).
Yayasan milik Glory ini diketahui memiliki dapur yang tersebar di sejumlah daerah, yairu Sleman, Kota Yogyakarta, Bogor, Karawang, dan Ciputat.
Sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory diduga memainkan peran kunci dalam praktik penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dikutip dari laman LinkedIn, Glory merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) jurusan Biologi pada 2014.
Selain aktif di bidang ketahanan pangan melalui yayasannya yang berdiri sejak 2021, Glory juga memiliki jejak di dunia organisasi dan kegiatan strategis.
Pengalamannya di sektor swasta dan LSM memberinya pengetahuan tentang isu gizi dan pangan, yang seharusnya menjadi modal positif untuk mendukung program pemerintah.
Hubungan Glory dan Dadan Hindayana
Kedekatan Glory dengan Dadan Hindayana bukan hal baru. Penyidik menyebut hubungan keduanya telah terjalin sebelum tahun 2024, jauh sebelum program MBG berjalan.
Kedekatan ini menjadi pintu masuk dugaan yang memungkinkan akses tidak wajar terhadap proyek strategis nasional.
Yayasan IFSR yang dipimpin Glory terlibat sebagai mitra dalam pembukaan dapur MBG, sehingga posisinya memberi keuntungan dalam jaringan tersebut.
Eks Kepala BGN itu meminta Glory untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
"Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis (18/6/2026).
“Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.
Glory diduga memanfaatkan posisinya untuk memperjualbelikan lokasi dapur SPPG kepada calon mitra dengan nilai sekitar Rp100 juta per titik.
Sebagian hasil penjualan tersebut kemudian diserahkan kepada Dadan dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.
Atas perkara ini, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, Glory ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, serta beberapa pihak swasta lain sebagai tersangka.
Penambahan nama Glory memperpanjang daftar yang menunjukkan adanya praktik tidak sehat dalam pengadaan dan penunjukan mitra.