- Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada 19 Juni 2026 atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi.
- Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran tudingan palsu mengenai keaslian ijazah pendidikan milik Presiden ke-7 RI tersebut.
- Roy Suryo memiliki latar belakang pendidikan sosial dan manajemen, sedangkan Dokter Tifa memiliki latar belakang pendidikan bidang kedokteran.
Dokter Tifa menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, di mana ia meraih gelar dokter umum serta Master of Science (M.Sc.).
Pendidikan doktoralnya ditempuh di bidang Epidemiologi Molekuler di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), dengan pengalaman tambahan studi di Pusat Pengetahuan Layanan Kesehatan di Norwegia.
Latar belakang ini membuat Dokter Tifa dikenal sebagai dokter, ilmuwan kesehatan, aktivis, dan penulis yang kerap mengkritisi isu-isu kebijakan publik, termasuk kesehatan dan pemerintahan.
Pendidikannya yang kuat di kedokteran klinis, ilmu kedokteran, dan epidemiologi memberinya kredibilitas saat berbicara tentang bukti ilmiah, data, dan verifikasi fakta — termasuk dalam tudingan soal ijazah Jokowi.
Berbeda dengan Roy yang multidisiplin, Dokter Tifa lebih dikenal sebagai praktisi dan peneliti kesehatan yang melintasi batas ilmu, dari nutrisi hingga epidemiologi molekuler.
Penangkapan keduanya pada hari yang sama menunjukkan kesamaan peran mereka sebagai kritikus vokal terhadap pemerintahan Jokowi, khususnya soal transparansi dokumen pendidikan presiden.
Meski pendidikan Roy Suryo lebih berorientasi komunikasi dan Dokter Tifa murni kesehatan, keduanya menggunakan pengetahuan akademiknya untuk menganalisis dan mempublikasikan temuan yang dianggap kontroversial.