- Bank Indonesia melayani penukaran uang rusak, lusuh, cacat, atau dicabut dengan penggantian nominal penuh sesuai persyaratan.
- Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di kantor Bank Indonesia atau layanan kas keliling setelah melalui pemeriksaan.
- Syarat utama penggantian adalah keaslian uang masih dikenali dan memiliki ukuran fisik lebih dari dua pertiga bagian.
Suara.com - Masyarakat Indonesia memiliki hak untuk menukarkan uang Rupiah yang tidak layak edar, seperti uang lusuh, cacat, rusak, hingga yang telah dicabut dari peredaran. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, Bank Indonesia memberikan layanan penggantian dengan nilai nominal penuh, asalkan keaslian uang dapat dikenali dan memenuhi persyaratan fisik yang berlaku. Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan lokasi penukaran uang Rupiah tidak layak edar.
BI menyediakan layanan penukaran bagi uang tidak layak edar, mulai dari uang lusuh, cacat, rusak, hingga uang yang sudah dicabut dari peredaran, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan oleh masyarakat dengan nilai nominal yang sama. Namun, hal ini hanya berlaku jika uang tersebut masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan ditetapkan.
Setelah melewati periode 10 tahun tersebut, uang lama dipastikan hangus dan tidak dapat lagi ditukarkan dengan pecahan baru.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, BI menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh penggantian uang yang rusak maupun tidak layak edar apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya," demikian keterangan dari BI.
Terkait uang yang telah dicabut dari peredaran, Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang dapat dikenali keasliannya dan masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa masyarakat tidak perlu khawatir apabila memiliki uang yang rusak, lusuh, maupun uang lama yang telah dicabut dari peredaran, selama masih memenuhi syarat penggantian yang ditetapkan Bank Indonesia.
Lalu, bagaimana cara menukar uang kertas rupiah yang rusak atau tidak layak edar? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan ketentuan resmi Bank Indonesia.
Apa Saja Uang yang Tidak Layak Edar?
Menurut Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi empat kategori, yaitu:
- Uang lusuh
- Uang cacat
- Uang rusak
- Uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran
Cara Menukar Uang Kertas Rupiah di Bank Indonesia
Masyarakat dapat membawa uang yang akan ditukarkan ke:
- Kantor Bank Indonesia terdekat.
- Layanan Kas Keliling Bank Indonesia.
- Kantor pihak lain yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia.
- Layanan kas keliling yang diselenggarakan pihak lain atas persetujuan BI.
Petugas kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik dan keaslian uang sebelum menentukan apakah uang tersebut memenuhi syarat untuk diganti.
Ketentuan Penggantian Uang Lusuh dan Uang Cacat
Untuk uang kertas yang rusak, Bank Indonesia menetapkan kriteria penggantian sebagai berikut: jika fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keasliannya dapat dikenali, penggantian sebesar nilai nominal akan diberikan.
Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian. Selain itu, uang harus merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal apabila uang masih dapat dikenali keasliannya dan
ciri-ciri pengaman uang masih dapat diidentifikasi.
Artinya, uang yang warnanya memudar akibat penggunaan atau mengalami cacat produksi tetap bisa ditukarkan selama keasliannya masih dapat dipastikan.
Syarat Uang Rusak yang Bisa Ditukar
Uang rusak yang diganti penuh sesuai nominal
Uang akan diganti penuh apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:
- Fisik uang kertas masih lebih dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri keaslian masih dapat dikenali.
- Uang masih merupakan satu kesatuan (dengan atau tanpa nomor seri lengkap) serta ukurannya lebih dari 2/3 bagian asli.
- Uang terbagi menjadi paling banyak dua bagian, kedua nomor seri lengkap dan sama, serta luas fisiknya masih lebih dari 2/3 ukuran asli.
Uang Rusak yang Tidak Mendapat Penggantian
Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila:
- Fisik uang hanya tersisa 2/3 atau kurang dari ukuran aslinya.
- Uang terpisah menjadi dua bagian tetapi nomor serinya berbeda.
- Selain itu, uang yang mengalami kerusakan berat juga berpotensi tidak memenuhi syarat penggantian.
Kerusakan yang Membuat Uang Menjadi Tidak Layak Edar
Bank Indonesia mengategorikan beberapa bentuk kerusakan berikut sebagai uang tidak layak edar, antara lain:
- Sebagian uang hilang dengan luas lebih dari 50 mm².
- Lubang lebih dari 10 mm².
- Sobekan lebih dari 8 mm.
- Coretan yang mengganggu kondisi fisik uang.
- Tempelan selotip dengan luas lebih dari 225 mm².
Meski demikian, uang tersebut tetap dapat memperoleh penggantian apabila masih memenuhi ketentuan ukuran minimal dan keaslian sebagaimana diatur BI.
Uang yang Sudah Dicabut Masih Bisa Ditukar
Masyarakat juga masih dapat menukarkan uang yang telah dicabut dari peredaran.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal sepanjang:
- Uang masih dapat dikenali keasliannya.
- Penukaran dilakukan maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Artinya, meski uang tersebut sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, nilainya tetap dapat ditukarkan selama masih berada dalam batas waktu yang ditentukan.
Beberapa Uang Rupiah yang Masih Bisa Ditukar
Beberapa uang yang saat ini masih memiliki masa penukaran antara lain:
- Rp500 Tahun Emisi 1991 – dapat ditukar hingga 1 Desember 2033.
- Rp500 Tahun Emisi 1997 – hingga 1 Desember 2033.
- Rp1.000 Tahun Emisi 1993 – hingga 1 Desember 2033.
- Uang Rupiah Khusus (URK) For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 – hingga 31 Januari 2035.
- Berbagai URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI, Seri Cagar Alam, Save The Children, serta Perjuangan Angkatan '45 masih dapat ditukarkan hingga tahun 2031–2032 sesuai tanggal yang telah ditetapkan BI.
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut sebaiknya segera melakukan penukaran sebelum batas waktu berakhir.