- Direktorat Jenderal Pajak menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN atas layanan berbayar bagi konsumen di wilayah Indonesia.
- Kebijakan yang diumumkan pada Mei 2026 ini hanya berlaku pada transaksi layanan premium, bukan penggunaan aplikasi gratis.
- Penunjukan ini bertujuan memastikan kepatuhan pajak perusahaan digital asing sesuai dengan regulasi PMSE yang berlaku di Indonesia.
Suara.com - Kabar mengenai Strava dikenakan pajak menjadi perhatian para pelari, pesepeda, hingga pecinta olahraga yang menggunakan aplikasi tersebut. Namun, perlu dipahami bahwa yang dikenakan pajak bukanlah penggunaan aplikasi Strava secara umum, melainkan layanan berbayar (subscription) yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja menunjuk Strava Inc. sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dengan penunjukan tersebut, Strava wajib memungut PPN atas layanan digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Lantas, berapa harga langganan Strava saat ini?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa penunjukan Strava merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN atas layanan digital luar negeri.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," kata Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Minggu (28/6/2026) .
Selain Strava Inc., pemerintah juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya, yakni Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC.
Inge menegaskan langkah tersebut dilakukan karena ekonomi digital terus berkembang, "DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha."
Artinya, pengguna Strava gratis tidak dikenakan biaya tambahan apa pun. PPN hanya berlaku pada transaksi pembelian layanan premium atau subscription sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Berapa Harga Langganan Strava?
Bagi pengguna yang ingin menikmati fitur premium, berikut harga langganan Strava di Indonesia:
Paket bulanan: mulai Rp49.900 per bulan
Paket tahunan: Rp349.000 per tahun
Sebelumnya, Strava sempat memangkas harga langganan di Indonesia hingga sekitar 40 persen agar lebih terjangkau bagi pengguna lokal. Dengan paket tahunan, biaya langganan setara sekitar Rp29 ribuan per bulan sehingga lebih hemat dibanding membayar bulanan.
Karena kini Strava telah menjadi pemungut PPN PMSE, pengguna dapat melihat adanya komponen PPN pada tagihan langganan, baik yang ditampilkan terpisah maupun sudah termasuk dalam harga akhir, tergantung mekanisme pembayaran melalui App Store atau Google Play.
Apa Keuntungan Berlangganan Strava?
Langganan Strava membuka sejumlah fitur eksklusif yang tidak tersedia pada akun gratis, antara lain:
- Analisis performa olahraga yang lebih mendalam.
- Penyusunan rute (Route Builder).
- Segment leaderboard lengkap.
- Prediksi waktu tempuh.
- Fitur Beacon untuk berbagi lokasi secara real-time.
- Rekomendasi latihan berdasarkan aktivitas pengguna.
Fitur-fitur tersebut banyak dimanfaatkan oleh pelari, pesepeda, hingga atlet triathlon untuk memantau perkembangan latihan secara lebih detail.
Apakah Ini Pajak Baru?
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE bukan berarti pemerintah membuat jenis pajak baru.
Skema ini sudah diterapkan kepada ratusan perusahaan digital luar negeri yang menjual layanan kepada konsumen Indonesia. Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE, dengan 233 di antaranya telah memungut dan menyetorkan PPN. Total penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.
Dengan demikian, pengguna Strava di Indonesia tetap bisa menggunakan aplikasi seperti biasa. Hanya saja, bagi pelanggan layanan premium, biaya langganan akan mengikuti ketentuan perpajakan Indonesia karena Strava kini telah resmi menjadi pemungut PPN PMSE.