- Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Strava Inc sebagai pemungut PPN PMSE atas layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
- Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital luar negeri dengan perusahaan yang beroperasi lokal.
- Strava akan menerapkan pajak pada biaya langganan yang nilainya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan di wilayah lokasi penagihan pelanggan.
Suara.com - Aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS, Strava kini telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Pemerintah menetapkan Strava sebagai salah satu perusahaan digital luar negeri yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang dijual kepada pengguna di Indonesia.
Karena itu, banyak pengguna bertanya-tanya apakah biaya berlangganan Strava akan bertambah dan apa arti kebijakan tersebut bagi pelanggan premium.
Strava Resmi Jadi Pemungut Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan Strava Inc ke dalam daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Dengan status tersebut, Strava memiliki kewajiban memungut PPN atas layanan digital yang memenuhi ketentuan perpajakan ketika digunakan oleh pelanggan di Indonesia.
Penetapan ini tidak hanya berlaku bagi Strava. Pada periode yang sama, DJP juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari penyedia aset kreatif, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).
Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah tersebut terus bertambah mengikuti perkembangan industri digital yang semakin beragam.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penambahan daftar pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari penyesuaian terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Semakin banyak layanan yang dinikmati masyarakat berasal dari perusahaan luar negeri sehingga sistem perpajakan juga perlu mengikuti perubahan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih seimbang antara pelaku usaha digital dari luar negeri dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Dengan demikian, persaingan usaha diharapkan berlangsung lebih adil karena memiliki kewajiban perpajakan yang setara.
Selain itu, perluasan daftar pemungut PPN PMSE juga bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi pajak di sektor digital tanpa mengubah cara masyarakat menggunakan layanan tersebut.
Kontribusi pajak dari transaksi digital pun terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.
Adapun rinciannya meliputi:
- Tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar.
- Tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun.
- Tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun.
- Tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun.
- Tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.
- Tahun 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
- Januari hingga Mei 2026 sebesar Rp4,88 triliun.

Biaya Langganan Strava Terbaru
Strava juga telah memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pada layanan berlangganannya melalui laman resmi Strava Support.