Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
Strava kena pajak (dibuat menggunakan AI)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk Strava Inc sebagai pemungut PPN PMSE atas layanan digital bagi pengguna di Indonesia.
  • Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha digital luar negeri dengan perusahaan yang beroperasi lokal.
  • Strava akan menerapkan pajak pada biaya langganan yang nilainya disesuaikan dengan ketentuan perpajakan di wilayah lokasi penagihan pelanggan.

Suara.com - Aplikasi pelacak kebugaran berbasis GPS, Strava kini telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Pemerintah menetapkan Strava sebagai salah satu perusahaan digital luar negeri yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan yang dijual kepada pengguna di Indonesia.

Karena itu, banyak pengguna bertanya-tanya apakah biaya berlangganan Strava akan bertambah dan apa arti kebijakan tersebut bagi pelanggan premium.

Strava Resmi Jadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memasukkan Strava Inc ke dalam daftar perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Dengan status tersebut, Strava memiliki kewajiban memungut PPN atas layanan digital yang memenuhi ketentuan perpajakan ketika digunakan oleh pelanggan di Indonesia.

Penetapan ini tidak hanya berlaku bagi Strava. Pada periode yang sama, DJP juga menunjuk enam perusahaan digital lainnya yang bergerak di berbagai bidang, mulai dari penyedia aset kreatif, layanan pendidikan, hingga teknologi kecerdasan buatan (AI).

Sampai akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 perusahaan PMSE sebagai pemungut PPN. Jumlah tersebut terus bertambah mengikuti perkembangan industri digital yang semakin beragam.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penambahan daftar pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari penyesuaian terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.

Semakin banyak layanan yang dinikmati masyarakat berasal dari perusahaan luar negeri sehingga sistem perpajakan juga perlu mengikuti perubahan tersebut.

baca juga

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih seimbang antara pelaku usaha digital dari luar negeri dan perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Dengan demikian, persaingan usaha diharapkan berlangsung lebih adil karena memiliki kewajiban perpajakan yang setara.

Selain itu, perluasan daftar pemungut PPN PMSE juga bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi pajak di sektor digital tanpa mengubah cara masyarakat menggunakan layanan tersebut.

Kontribusi pajak dari transaksi digital pun terus meningkat. Hingga akhir Mei 2026, penerimaan PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Adapun rinciannya meliputi:

  • Tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar.
  • Tahun 2021 sebesar Rp3,9 triliun.
  • Tahun 2022 sebesar Rp5,51 triliun.
  • Tahun 2023 sebesar Rp6,76 triliun.
  • Tahun 2024 sebesar Rp8,44 triliun.
  • Tahun 2025 sebesar Rp10,32 triliun.
  • Januari hingga Mei 2026 sebesar Rp4,88 triliun.
Ilustrasi jam tangan lari yang bisa connect Strava. (Google AI Studio)
Ilustrasi jam tangan lari yang bisa connect Strava. (Google AI Studio)

 

Biaya Langganan Strava Terbaru

Strava juga telah memberikan penjelasan mengenai penerapan pajak pada layanan berlangganannya melalui laman resmi Strava Support.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×