Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Yasinta Rahmawati, Shevinna Putti Anggraeni

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB
Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya
Ilustrasi Gaji Rp8 juta. (Pexels)
baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan aturan potongan pajak gaji Rp8 juta bagi karyawan.
  • Pekerja lajang tanpa tanggungan membayar pajak gaji Rp8 juta sebesar Rp155.000.
  • Jumlah potongan pajak gaji Rp 8 juta bisa lebih kecil sesuai status PTKP.

Suara.com - Belakangan ini, ramai kabar soal masyarakat dengan gaji Rp8 juta per bulan di Indonesia sekarang masuk kategori berpenghasilan rendah.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang memperbarui batas penghasilan penerima fasilitas perumahan subsidi.

Namun, sebagai warga negara yang baik, Anda tentu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Besaran pajak yang dipotong setiap bulan ternyata tidak dipukul rata. Nilainya berkisar antara Rp155.000 hingga Rp190.000, tergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan Anda.

Simulasi Pajak untuk Lajang (Status TK/0)

Bagi Anda yang masih lajang dan belum memiliki tanggungan (TK/0), berikut adalah estimasi perhitungan pajaknya:

ILustrasi pajak (Pixabay)
ILustrasi pajak (Pixabay)
  • Gaji Bruto (Kotor): Rp8.000.000/bulan atau Rp96.000.000/tahun.
  • Biaya Jabatan (5%): Rp400.000/bulan atau Rp4.800.000/tahun.
  • Penghasilan Netto (Bersih): Rp91.200.000/tahun.
  • PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000/tahun.
  • PKP (Penghasilan Kena Pajak): Rp37.200.000/tahun.
  • PPh Terutang (5% x PKP): Rp1.860.000/tahun.
  • Pajak per Bulan: Rp155.000.

Perlu diingat, jika Anda sudah menikah atau memiliki anak, jumlah PTKP Anda akan lebih besar.

Efeknya, pajak yang harus dibayar akan lebih kecil atau bahkan bisa nihil (Rp 0).

Langkah-Langkah Menghitung PPh 21

Dalam menghitung pajak penghasilan setahun, ada beberapa tahapan yang perlu Anda lalui:

1. Hitung Penghasilan Bersih

baca juga

Penghasilan bersih didapat dari gaji kotor dikurangi biaya pengurang seperti biaya jabatan, maksimal Rp 6 juta per tahun untuk pegawai tetap dan iuran pensiun.

2. Kenali PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak. Berdasarkan aturan pemerintah, rinciannya sebagai berikut:

  • Rp54.000.000: Untuk diri wajib pajak pribadi.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk wajib pajak yang sudah menikah.
  • Rp54.000.000: Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung suami.
  • Rp4.500.000: Tambahan untuk setiap anggota keluarga/tanggungan (maksimal 3 orang).

3. Rumus Penghasilan Kena Pajak (PKP)

PKP = Penghasilan Bersih – PTKP.

4. Hitung Tarif PPh

Setelah PKP ditemukan, tinggal dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku:

  • PKP < Rp 50 Juta: Tarif 5%
  • PKP Rp 50 Juta - Rp 250 Juta: Tarif 15%
  • PKP Rp 250 Juta - Rp 500 Juta: Tarif 25%
  • PKP > Rp 500 Juta: Tarif 30%

Jika Anda seorang karyawan tetap dengan gaji Rp 8 juta per bulan, belum menikah, tapi memiliki satu orang tanggungan (TK/1) dan membayar iuran pensiun Rp 100.000 per bulan. Begini hitung-hitungannya:

  • Gaji Kotor Setahun: Rp96.000.000
  • Biaya Jabatan (5%): Rp4.800.000
  • Iuran Pensiun Setahun: Rp1.200.000
  • Penghasilan Bersih: Rp90.000.000 (96jt - 4.8jt - 1.2jt)
  • PTKP (TK/1): Rp58.500.000
  • PKP: Rp31.500.000
  • PPh 21 Setahun: 5% x Rp31.500.000 = Rp1.575.000

Jika dibagi 12 bulan, maka Anda hanya perlu membayar pajak sekitar Rp131.250 per bulan, lebih kecil dibandingkan status lajang tanpa tanggungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:28 WIB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 10:49 WIB

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:19 WIB

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank

Otomotif | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 15:19 WIB

Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran

Guru Selalu Dibilang Pahlawan, Tapi Tidak Dijadikan Prioritas Anggaran

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 12:30 WIB

Terkini

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:48 WIB

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Review Dream To You: Romansa Hangat Cinta Pertama, Luka dan Impian

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:40 WIB

×