- Pemerintah kucurkan bantuan dana PIP 2026 untuk siswa sekolah.
- Nominal dana PIP 2026 cair hingga Rp1,8 juta per tahun.
- Besaran dana PIP 2026 disesuaikan dengan jenjang dan tingkat kelas.
Suara.com - Kabar gembira bagi para orang tua siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menyalurkan bantuan tunai pendidikan, yakni PIP untuk membantu anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa sekolah.
Namun, besaran dana yang diterima setiap siswa ternyata berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan tingkat kelasnya.
Bahkan, ada siswa yang bisa mengantongi dana hingga Rp1,8 juta per tahun.
Besaran Dana PIP untuk Tiap Jenjang
Bantuan PIP dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan sekolah seperti seragam, sepatu, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Berdasarkan data penyaluran PIP 2026, berikut adalah ringkasan besaran dana manfaat yang diterima siswa per tahun:
![Ilustrasi tahun ajaran baru siswa SD [Gemini AI]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/15/61068-ilustrasi-tahun-ajaran-baru-siswa-sd-gemini-ai.jpg)
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
Banyak orang mungkin masih bingung alasan ada siswa yang hanya menerima setengah dari
nominal di atas.
Hal itu terjadi bukan karena ada potongan atau kesalahan sistem, melainkan karena status siswa tersebut sebagai siswa baru atau siswa di kelas akhir.
Secara logika, siswa baru (kelas 1, 7, dan 10) atau siswa kelas akhir (6, 9, dan 12) hanya menjalani setengah tahun ajaran dalam satu tahun anggaran berjalan. Oleh karena itu, jatah bantuan mereka pun disesuaikan.
Berikut rincian detilnya:
1. Jenjang SD (Sederajat)
Siswa kelas 2 hingga kelas 5 akan menerima bantuan penuh sebesar Rp450.000.
Namun, untuk siswa kelas 1 (semester ganjil) dan kelas 6 (semester genap), dana yang cair adalah Rp225.000.
2. Jenjang SMP (Sederajat)
Bagi siswa kelas 8, dana yang dikucurkan adalah Rp750.000. Sementara itu, bagi siswa kelas 7 (semester ganjil) dan kelas 9 (semester genap) akan menerima Rp375.000.
Kenaikan nominal dari jenjang SD ini disesuaikan dengan meningkatnya kebutuhan operasional siswa SMP.
3. Jenjang SMA/SMK (Sederajat)
Pada jenjang ini, dana PIP yang akan diterima siswa akan mengalami kenaikan paling signifikan.
Siswa kelas 11 akan mendapatkan bantuan penuh sebesar Rp1.800.000.
Sedangkan untuk siswa kelas 10 (semester ganjil) dan kelas 12 (semester genap) akan menerima Rp900.000.
Khusus untuk SMK program empat tahun, disarankan untuk mengecek kembali aturan teknis di sekolah masing-masing karena skema penyalurannya bisa sedikit berbeda.
Orang tua siswa sangat disarankan untuk rajin memantau laman resmi siap-pintar.kemdikbud.go.id atau bertanya langsung kepada pihak sekolah.
Hal ini penting karena syarat dan nominal PIP bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan anggaran pemerintah dan regulasi teknis terbaru.
Pastikan status kepesertaan anak Anda tetap aktif agar dana bantuan bisa terserap dengan maksimal untuk menunjang prestasi di sekolah.