- Sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional bertugas pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada tahun 2026.
- Pemerintah pusat belum menetapkan aturan resmi mengenai satu nominal honor yang seragam bagi seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.
- Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara mencantumkan uang saku Paskibraka Nasional sebesar Rp7,5 juta per orang melalui regulasi gubernur.
Siapa yang Mengatur Paskibraka?
Program Paskibraka secara nasional berada dalam kerangka Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan program Paskibraka.
Selanjutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program Paskibraka. Salah satunya adalah Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Untuk pembentukan Paskibraka tingkat pusat tahun 2026, BPIP juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 10 Tahun 2026.
Besaran yang diterima anggota Paskibraka juga perlu dibedakan berdasarkan tingkat Paskibraka dan sumber anggarannya. Paskibraka tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat memiliki pengaturan pembiayaan yang berbeda sesuai ketentuan dan anggaran masing-masing daerah.