- Sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional bertugas pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada tahun 2026.
- Pemerintah pusat belum menetapkan aturan resmi mengenai satu nominal honor yang seragam bagi seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.
- Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara mencantumkan uang saku Paskibraka Nasional sebesar Rp7,5 juta per orang melalui regulasi gubernur.
Suara.com - Berapa honor Paskibraka 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang muncul setelah 76 anggota Paskibraka Nasional bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.
Paskibraka merupakan pelajar yang mendapat tugas penting dalam rangkaian upacara kenegaraan. Selain menjalani pelatihan dan karantina, anggota Paskibraka juga mendapatkan fasilitas serta pembiayaan selama mengikuti program.
Lantas, berapa honor atau uang saku Paskibraka 2026? Apakah ada nominal yang ditetapkan pemerintah pusat?
Apakah Ada Honor Paskibraka 2026?
Sampai 17 Agustus 2026, belum ditemukan aturan pemerintah pusat yang menetapkan satu nominal honor atau uang saku yang berlaku seragam bagi seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.
Aturan utama mengenai Program Paskibraka adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan Program Paskibraka, termasuk aspek pendanaan program.
Sementara itu, BPIP sebagai lembaga yang menangani Program Paskibraka juga menerbitkan berbagai aturan teknis terkait pembentukan dan pelaksanaan program.
Untuk Paskibraka tingkat pusat tahun 2026, misalnya, terdapat Keputusan Kepala BPIP Nomor 10 Tahun 2026 tentang Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2026.
Dengan demikian, nominal Rp7,5 juta tidak tepat jika langsung disebut sebagai honor resmi Paskibraka Nasional 2026.
Angka Rp7,5 juta memang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2021. Dalam dokumen tersebut terdapat pos “Uang Saku Paskibraka Nasional” sebesar Rp7.500.000 per orang.
Angka yang sama juga tercantum dalam dokumen Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2022, yang mencantumkan uang saku Paskibraka Nasional sebesar Rp7,5 juta per orang.
Namun, penting dicatat bahwa aturan tersebut merupakan aturan pemerintah daerah, bukan keputusan BPIP yang menetapkan honor Paskibraka Nasional secara nasional untuk 2026.
Rp7,5 Juta Bukan Honor Tapi Uang Saku
Istilah yang digunakan dalam dokumen pemerintah daerah tersebut adalah uang saku Paskibraka Nasional, bukan gaji atau honor sebagai pekerjaan.
Paskibraka sendiri merupakan program pembinaan bagi pelajar yang mendapat tugas pengibaran dan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan.
Karena itu, uang saku Paskibraka sebaiknya tidak disamakan dengan gaji bulanan ataupun honor pegawai.
Siapa yang Mengatur Paskibraka?
Program Paskibraka secara nasional berada dalam kerangka Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan program Paskibraka.
Selanjutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program Paskibraka. Salah satunya adalah Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Untuk pembentukan Paskibraka tingkat pusat tahun 2026, BPIP juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 10 Tahun 2026.
Besaran yang diterima anggota Paskibraka juga perlu dibedakan berdasarkan tingkat Paskibraka dan sumber anggarannya. Paskibraka tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat memiliki pengaturan pembiayaan yang berbeda sesuai ketentuan dan anggaran masing-masing daerah.