Honor Paskibraka 2026 Berapa? Ini Besaran Uang Saku dan Aturan Resminya

Farah Nabilla

Senin, 17 Agustus 2026 | 10:44 WIB
Honor Paskibraka 2026 Berapa? Ini Besaran Uang Saku dan Aturan Resminya
Tim Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan mengemban tugas dalam Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, Senin, 17 Agustus 2026, telah resmi ditetapkan. (Foto dok. istana kepresidenan)
baca 10 detik
  • Sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional bertugas pada upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada tahun 2026.
  • Pemerintah pusat belum menetapkan aturan resmi mengenai satu nominal honor yang seragam bagi seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.
  • Pemerintah daerah Sulawesi Tenggara mencantumkan uang saku Paskibraka Nasional sebesar Rp7,5 juta per orang melalui regulasi gubernur.

Suara.com - Berapa honor Paskibraka 2026 menjadi salah satu pertanyaan yang muncul setelah 76 anggota Paskibraka Nasional bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka.

Paskibraka merupakan pelajar yang mendapat tugas penting dalam rangkaian upacara kenegaraan. Selain menjalani pelatihan dan karantina, anggota Paskibraka juga mendapatkan fasilitas serta pembiayaan selama mengikuti program.

Lantas, berapa honor atau uang saku Paskibraka 2026? Apakah ada nominal yang ditetapkan pemerintah pusat?

Apakah Ada Honor Paskibraka 2026?

Sampai 17 Agustus 2026, belum ditemukan aturan pemerintah pusat yang menetapkan satu nominal honor atau uang saku yang berlaku seragam bagi seluruh anggota Paskibraka Nasional 2026.

Aturan utama mengenai Program Paskibraka adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan Program Paskibraka, termasuk aspek pendanaan program.

Sementara itu, BPIP sebagai lembaga yang menangani Program Paskibraka juga menerbitkan berbagai aturan teknis terkait pembentukan dan pelaksanaan program.

Untuk Paskibraka tingkat pusat tahun 2026, misalnya, terdapat Keputusan Kepala BPIP Nomor 10 Tahun 2026 tentang Panitia Pelaksana Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Pusat Tahun 2026.

Dengan demikian, nominal Rp7,5 juta tidak tepat jika langsung disebut sebagai honor resmi Paskibraka Nasional 2026.

Angka Rp7,5 juta memang tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

baca juga

Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 41 Tahun 2021. Dalam dokumen tersebut terdapat pos “Uang Saku Paskibraka Nasional” sebesar Rp7.500.000 per orang.

Angka yang sama juga tercantum dalam dokumen Pergub Sulawesi Tenggara Nomor 64 Tahun 2022, yang mencantumkan uang saku Paskibraka Nasional sebesar Rp7,5 juta per orang.

Namun, penting dicatat bahwa aturan tersebut merupakan aturan pemerintah daerah, bukan keputusan BPIP yang menetapkan honor Paskibraka Nasional secara nasional untuk 2026.

Rp7,5 Juta Bukan Honor Tapi Uang Saku

Istilah yang digunakan dalam dokumen pemerintah daerah tersebut adalah uang saku Paskibraka Nasional, bukan gaji atau honor sebagai pekerjaan.

Paskibraka sendiri merupakan program pembinaan bagi pelajar yang mendapat tugas pengibaran dan penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan.

Karena itu, uang saku Paskibraka sebaiknya tidak disamakan dengan gaji bulanan ataupun honor pegawai.

Siapa yang Mengatur Paskibraka?

Program Paskibraka secara nasional berada dalam kerangka Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Perpres tersebut menjadi salah satu dasar penyelenggaraan program Paskibraka.

Selanjutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memiliki regulasi teknis mengenai pelaksanaan Program Paskibraka. Salah satunya adalah Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Untuk pembentukan Paskibraka tingkat pusat tahun 2026, BPIP juga telah menerbitkan Keputusan Kepala BPIP Nomor 10 Tahun 2026.

Besaran yang diterima anggota Paskibraka juga perlu dibedakan berdasarkan tingkat Paskibraka dan sumber anggarannya. Paskibraka tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dapat memiliki pengaturan pembiayaan yang berbeda sesuai ketentuan dan anggaran masing-masing daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kenapa Pembawa Baki Bendera dan Paskibraka Ditentukan pada Hari H? Ini Alasannya

Kenapa Pembawa Baki Bendera dan Paskibraka Ditentukan pada Hari H? Ini Alasannya

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 10:01 WIB

10 Promo 17 Agustus 2026 di Restoran Mal, Ada Paket Makan Hemat Rp45 Ribuan

10 Promo 17 Agustus 2026 di Restoran Mal, Ada Paket Makan Hemat Rp45 Ribuan

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 09:26 WIB

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

35 Ucapan HUT RI ke-81, Penuh Semangat dan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Lifestyle | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:59 WIB

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

Siapa Pembawa Baki Tahun Ini? Ini Dia Sosok Celine Olivia dari Tim Paskibraka 'Indonesia Berdaulat'

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Terkini

Hati-Hati Kena Mental, Review Film 'Verity' Hadirkan Ketegangan Erotis dan Plot Twist Berlapis

Hati-Hati Kena Mental, Review Film 'Verity' Hadirkan Ketegangan Erotis dan Plot Twist Berlapis

Your Say | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:51 WIB

Lepas Jabatan Menko PMK, Pratikno Bakal Ngantor di Wantimprres?

Lepas Jabatan Menko PMK, Pratikno Bakal Ngantor di Wantimprres?

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:48 WIB

Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan

Dua Suntikan Mematikan Tak Membunuh Christa Pike, Saksi Ungkap Suara Mengerikan dan Kejanggalan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:47 WIB

Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Gudang Spare Part di Cilincing!

Tangki Motor Bocor Picu Kebakaran Hebat Gudang Spare Part di Cilincing!

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:46 WIB

DPR Minta Kapolri Baru Usut Temuan Investigasi Kasus Pejompongan Diduga Seret Oknum Polisi

DPR Minta Kapolri Baru Usut Temuan Investigasi Kasus Pejompongan Diduga Seret Oknum Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka? Begini Awal Mula Perkaranya

Apa Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka? Begini Awal Mula Perkaranya

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Cara Menentukan Sumbu Simetri pada Bangun Datar, Lengkap dengan Contoh

Cara Menentukan Sumbu Simetri pada Bangun Datar, Lengkap dengan Contoh

Tekno | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:40 WIB

Dilantik Prabowo Jadi Menko Hilirisasi Pertama, Segini Harta Kekayaan Terkini Bahlil Lahadalia

Dilantik Prabowo Jadi Menko Hilirisasi Pertama, Segini Harta Kekayaan Terkini Bahlil Lahadalia

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:38 WIB

Kembali ke Kemenkeu Sebagai Wamen Usai Dicopot Purbaya, Luky Alfirman Disambut Karangan Bunga

Kembali ke Kemenkeu Sebagai Wamen Usai Dicopot Purbaya, Luky Alfirman Disambut Karangan Bunga

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Bahlil Jadi Menko hingga Listyo Masuk KSP, Reshuffle Prabowo Dinilai Bikin Geng Solo Makin Kuat

Bahlil Jadi Menko hingga Listyo Masuk KSP, Reshuffle Prabowo Dinilai Bikin Geng Solo Makin Kuat

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 17:36 WIB

×