Namun, dalam penerapan kewajiban ritual ini masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi teknis. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menekankan bahwa kebijakan tersebut masih membutuhkan kesepakatan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
Kepala Bidang Pengendali Ekosistem Hutan TNGR Budi Soesmadi menjelaskan gagasan ini murni lahir dari aspirasi masyarakat dan pemuda setempat yang ingin menghidupkan kembali tradisi lokal yang mulai tergerus zaman.
"Mereka ingin masyarakat di wilayah Rinjani Selatan, meliputi Desa Jurit Baru, Pengadangan, Pengadangan Barat, dan Timbanuh, menghidupkan lagi kearifan lokal yang sudah jarang digunakan," jelasnya.
Menurutnya, posisi Balai TNGR ini sebagai pengelola kawasan yang terbuka terhadap upaya pelestarian budaya. Meskipun semua detail pelaksanaannya masih dalam tahap finalisasi oleh Masyarakat Adat dan pemuda.
Jika sudah disetujui, Balai TNGR berencana untuk merancang pertemuan berbagai pihak bersama Dinas Pariwisata, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), tokoh adat, serta masyarakat setempat.
"Intinya keputusan bersama. Kalau memang sudah matang dan clear, dari hasil rapat itu nanti kita keluarkan rekomendasi. Kita juga akan lihat apakah masyarakat dan sistemnya sudah siap," katanya.
Selain itu, sebagai Ketua Pemuda Rinjani Selatan, Amrul Arahap menambahkan bahwa mereka juga sedang merancang konsep yang lebih mengarah pada integrasi pemberdayaan ekonomi warga, salah satunya dengan mengarahkan wisatawan menginap di rumah-rumah penduduk (homestay).
Para pemuda bersama empat desa penyangga jalur selatan tengah menyusun awiq-awiq atau Peraturan Desa/Adat sebagai landasan hukum dari penerapan aturan tersebut.
"Penyusunan awiq-awiq ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026 agar dapat diuji coba mulai tahun depan," tutupnya dalam laman AMAN, Rabu (19/8).
Penulis: Chairunisa