- Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan SKB 3 Menteri.
- Hari Senin, 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional ataupun jadwal cuti bersama oleh pemerintah.
- Pekerja dapat mengambil cuti tahunan pada hari Senin untuk menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut.
Sementara itu, bagi ASN, jadwal libur nasional dan cuti bersama mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku.
Maulid Nabi 25 Agustus 2026 Bertepatan dengan 12 Rabiul Awal
Selain ditetapkan sebagai hari libur nasional, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah dalam kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. (Kemenag Aceh)
Maulid Nabi diperingati untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus menjadi momentum untuk meneladani akhlak dan kehidupan Rasulullah.
Jika masih bertanya apakah Senin 24 Agustus 2026 libur karena Maulid Nabi 25 Agustus, jawabannya adalah tidak.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan libur empat hari berturut-turut, Senin, 24 Agustus dapat dimanfaatkan dengan mengambil cuti tahunan, tentunya sesuai persetujuan dan kebijakan tempat kerja masing-masing.
Dengan demikian, hari kejepit 24 Agustus 2026 bukan otomatis libur, meski sehari setelahnya merupakan tanggal merah Maulid Nabi.