- NYU Henna Shampoo Hair Colour dipasarkan sebagai produk halal oleh Godrej untuk menutupi uban menggunakan bahan henna.
- Produk sampo seharga sepuluh hingga empat belas ribu rupiah ini dijual dalam kemasan sachet isi dua puluh mililiter.
- MUI menyatakan hukum mewarnai rambut uban adalah mubah asalkan menggunakan bahan halal, suci, serta tidak menghalangi air wudu.
Harga NYU Henna Shampoo cukup terjangkau karena dijual dalam kemasan sachet 20 ml. Berdasarkan pantauan sejumlah marketplace pada 2026, harga satu sachet berada di kisaran Rp10.000-Rp14.000.
Sementara itu, kemasan isi empat sachet dapat ditemukan di kisaran Rp40.000-Rp50.000, tergantung varian, toko, dan promo yang sedang berlangsung.
Sebagai contoh, salah satu listing menawarkan NYU Henna Shampoo Hair Colour seharga sekitar Rp13.300 per kemasan, sedangkan produk isi empat sachet berada di kisaran Rp47.500.
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti promo dan kebijakan masing-masing penjual.
Bagaimana hukum mewarnai rambut uban dalam Islam?
Mewarnai rambut uban pada dasarnya diperbolehkan atau mubah, tetapi terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan umat Islam.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 23 Tahun 2012 tentang Menyemir Rambut menjelaskan ketentuan mengenai penggunaan pewarna rambut. Dalam penjelasan MUI, mewarnai rambut hukumnya mubah dengan sejumlah syarat.
Beberapa ketentuannya adalah:
- Bahan yang digunakan harus halal dan suci.
- Tujuan mewarnai rambut harus dibenarkan secara syariat.
- Pewarna tersebut memberikan maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat.
- Pewarna tidak menghalangi air meresap ke rambut ketika bersuci.
- Tidak menyebabkan mudarat bagi pengguna.
- Menghindari warna hitam atau warna lain yang dapat menimbulkan unsur tipu daya atau dampak negatif.
Dengan demikian, persoalan halal tidak hanya dilihat dari warna rambut atau bentuk sampo, tetapi juga dari bahan yang digunakan, efek lapisan pewarna terhadap air, serta tujuan penggunaannya.