- Kementerian Luar Negeri dan instansi terkait mendalami informasi dugaan delapan warga Indonesia bergabung dengan tentara Rusia.
- Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan hal tersebut di Jakarta pada hari Jumat tanggal 4 September 2026.
- Pemerintah memastikan pemenuhan hak konsuler bagi WNI selama tidak ada unsur yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan.
Suara.com - Kementerian Luar (Kemlu) Negeri masih terus mendalami informasi mengenai delapan warga negara Indonesia yang diduga bergabung dengan tentara Rusia.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia menyampaikan ihwal perkembangan informasi terbaru.
“Kementerian Luar Negeri bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait keterlibatan 8 warga negara Indonesia yang diduga direkrut,” kata Sugiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (04/09/2026).
Sugiono menekankan, tugas Kementerian Luar Negeri adalah memberi pelindungan terhadap warga negara Indonesia.
Ia memastikan setiap hak-hal konsuler akan dipenuhi oleh Kementerian Luar Negeri sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan.

“Hak-hak konsuler yang kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraan,” kata Sugiono.