- Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI berkaitan dengan pemutakhiran data penerima bantuan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau desil.
- BPJS Kesehatan mengimbau peserta JKN, khususnya PBI, untuk rutin memeriksa status kepesertaan agar mengetahui apakah masih aktif atau sudah dinonaktifkan.
- Peserta yang masih tergolong miskin atau rentan miskin dapat mencari informasi mengenai pembaruan data dan mekanisme pengaktifan kembali kepesertaan PBI.
1. Minta surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan
Peserta dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan terkait. Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan reaktivasi.
2. Laporkan status kepesertaan ke Dinas Sosial
Datangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut dan dokumen identitas yang diperlukan. Peserta juga dapat menanyakan prosedur melalui kantor desa atau kelurahan setempat.
3. Data peserta diverifikasi oleh petugas
Petugas Dinas Sosial atau pemerintah desa/kelurahan akan memeriksa data peserta untuk memastikan identitas dan kelayakannya sesuai ketentuan reaktivasi.
4. Dinas Sosial mengajukan reaktivasi melalui SIKS-NG
Jika data dan dokumen dinyatakan sesuai, petugas akan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput pengajuan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada menu reaktivasi.
5. Kementerian Sosial memverifikasi dokumen
Pengajuan yang telah melalui verifikasi Dinas Sosial diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk diperiksa lebih lanjut. Pada tahap ini, kelengkapan dokumen dan kesesuaian data menjadi bagian penting dalam penilaian.
6. Dokumen diteruskan ke BPJS Kesehatan
Jika pengajuan disetujui oleh Kementerian Sosial, dokumen diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk verifikasi lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
7. Kepesertaan diaktifkan kembali jika disetujui
Apabila BPJS Kesehatan menyetujui pengajuan tersebut, status kepesertaan PBI akan diaktifkan kembali. Peserta dapat memastikan status terbarunya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum menggunakan layanan.
Perlu diingat, pengajuan reaktivasi tidak menjamin kepesertaan otomatis aktif. Keputusan bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil verifikasi dari instansi terkait.

Cara Cek BPJS PBI Aktif atau Tidak Lewat HP
Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta perlu mengetahui cara mengecek status kepesertaan serta persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Pengecekan status BPJS PBI dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan. Berikut cara yang bisa dicoba.
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Mobile JKN merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan yang menyediakan informasi kepesertaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang terdaftar.
- Pilih menu "Info Peserta".
- Periksa informasi kepesertaan dan status keaktifan yang ditampilkan.
Jika mengalami kendala saat masuk, peserta dapat mengikuti petunjuk pemulihan akun yang tersedia.
2. Melalui Website PASTI JKN
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui layanan PASTI JKN. Caranya, buka browser di HP, kunjungi laman resmi PASTI JKN, lalu ikuti petunjuk yang tersedia untuk memeriksa status kepesertaan.
3. Melalui WhatsApp PANDAWA
Peserta dapat menghubungi layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165. Setelah membuka percakapan, ikuti petunjuk layanan dan pilih menu informasi atau pengecekan status kepesertaan jika tersedia.
4. Melalui Care Center 165
Alternatif lainnya adalah menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Peserta dapat meminta bantuan petugas untuk mengetahui status kepesertaan dan informasi mengenai langkah selanjutnya jika statusnya tidak aktif.
Dengan demikian, peserta tidak perlu langsung panik ketika mendapati status BPJS PBI nonaktif. Segera periksa status kepesertaan, cari tahu penyebabnya melalui kanal resmi, dan ajukan reaktivasi apabila memenuhi persyaratan.