Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun

Ruth Meliana

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:20 WIB
Syarat Perpanjang Paspor yang Sudah Mati Lebih dari 5 Tahun
ilustrasi perpanjang paspor (Imigrasi Medan)
baca 10 detik
  • Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan paspor mati lebih dari lima tahun tidak dikenakan denda atau sanksi tambahan.
  • Pemohon wajib menyiapkan paspor lama, e-KTP, kartu keluarga, serta dokumen pendukung lain untuk verifikasi identitas resmi.
  • Pengajuan penggantian paspor dilakukan melalui aplikasi M-Paspor dengan biaya berkisar antara Rp350.000 hingga Rp950.000.

Suara.com - Paspor merupakan dokumen perjalanan resmi yang sangat penting bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Sayangnya, banyak orang yang lalai atau lupa memperpanjang masa berlakunya hingga paspor tersebut “mati” atau kedaluwarsa selama bertahun-tahun, bahkan lebih dari lima tahun.

Kondisi tersebut sering menimbulkan kekhawatiran apakah proses perpanjang paspor yang sudah mati akan lebih sulit, mahal, atau memerlukan persyaratan khusus.

Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi tidak membedakan perlakuan secara signifikan antara paspor yang baru saja habis masa berlakunya dengan yang sudah mati lebih dari lima tahun.

Tidak ada denda khusus atau sanksi tambahan hanya karena lamanya masa kedaluwarsa. Proses yang dilakukan secara resmi disebut penggantian paspor, bukan perpanjangan, karena nomor paspor baru akan diterbitkan.

Meski demikian, kelengkapan dokumen tetap menjadi kunci agar proses berjalan lancar. Data identitas di e-KTP harus sesuai dengan data di paspor lama. Jika terdapat perbedaan, proses bisa tertunda. Saat ini, pengajuan dilakukan melalui aplikasi M-Paspor, dilanjutkan dengan kedatangan langsung ke kantor imigrasi untuk verifikasi biometrik.

Artikel ini akan membahas secara rinci syarat dokumen, perbedaan berdasarkan tahun terbit paspor, biaya terkini, serta langkah-langkah pengurusannya. Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku di Ditjen Imigrasi agar Anda siap mengurus paspor yang sudah lama mati tanpa hambatan.

1. Tidak Ada Syarat Khusus Hanya Karena Lebih dari 5 Tahun

Paspor yang sudah mati lebih dari lima tahun diperlakukan sama dengan paspor kedaluwarsa pada umumnya. Tidak ada persyaratan tambahan berupa surat keterangan khusus, pernyataan alasan lama tidak diperpanjang, atau denda.

Yang penting adalah paspor lama masih ada dan data diri Anda konsisten. Petugas akan lebih teliti dalam verifikasi identitas, terutama jika paspor terbitan lama.

2. Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan

Dokumen inti yang harus dibawa (asli dan fotokopi A4) meliputi:

baca juga
  • Paspor lama yang sudah mati (wajib dibawa fisiknya).
  • e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP.
  • Kartu Keluarga (KK), terutama jika paspor terbit sebelum tahun 2009/2010 atau ada ketidaksesuaian data.
  • Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), atau buku nikah/akta nikah yang mencantumkan nama lengkap, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.

Untuk paspor terbitan tahun 2009 ke atas termasuk e-paspor, biasanya cukup e-KTP dan paspor lama. Dokumen pendukung tambahan diperlukan jika ada perubahan data atau paspor sangat lama.

3. Syarat Tambahan untuk Anak dan Kondisi Khusus

Jika pemohon masih di bawah 17 tahun atau belum menikah, diperlukan dokumen orang tua (e-KTP, KK, buku nikah, paspor orang tua, akta lahir anak).

Kedua orang tua sebaiknya hadir, atau dilengkapi surat kuasa jika salah satu berhalangan.

Bagi yang sudah menikah, siapkan fotokopi buku nikah. Status janda/duda memerlukan surat kematian pasangan. Jika pernah ganti nama, bawa surat penetapan ganti nama resmi.

4. Biaya Penggantian Paspor Mati

Biaya sama dengan pembuatan paspor baru, tanpa penambahan karena lamanya kedaluwarsa:

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • e-Paspor masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • e-Paspor masa berlaku 10 tahun: Rp950.000

Masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi M-Paspor.

5. Cara Mengurus Melalui Aplikasi M-Paspor

Langkah praktisnya:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor (tersedia di Play Store/App Store).
  2. Buat akun dan isi data sesuai e-KTP.
  3. Pilih layanan penggantian/perpanjangan paspor, unggah scan dokumen yang jelas.
  4. Pilih kantor imigrasi, tanggal, dan jam kedatangan.
  5. Lakukan pembayaran sesuai tarif.
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi serta bukti pendaftaran.
  7. Ikuti proses verifikasi data, wawancara (jika diperlukan), pengambilan foto, dan sidik jari.
  8. Tunggu proses penerbitan (biasanya 3–4 hari kerja atau sesuai ketentuan kantor), lalu ambil paspor baru.

6. Tips Agar Proses Lancar

Pastikan semua data konsisten antar dokumen. Foto scan harus jelas dan tidak buram. Datang tepat waktu sesuai jadwal antrian.

Jika ada keraguan mengenai kelengkapan, hubungi kantor imigrasi setempat atau cek situs resmi imigrasi.go.id sebelum mendaftar. Hindari calo dan urus sendiri agar lebih aman dan sesuai prosedur.

Dengan mempersiapkan syarat di atas, mengurus paspor yang sudah mati lebih dari lima tahun sebenarnya tidak rumit. Segera lengkapi dokumen Anda dan manfaatkan layanan digital melalui M-Paspor agar bisa kembali bepergian ke luar negeri dengan nyaman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Cara Daftar Kuota Antrean Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Dokumennya?

7 Cara Daftar Kuota Antrean Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Dokumennya?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 15:15 WIB

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Bagaimana Cara Daftar Antrean Paspor Online 2026?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:15 WIB

Paspor Hijau di Negeri Orang: Ketika Dokumen Negara Menjadi Citra Bangsa

Paspor Hijau di Negeri Orang: Ketika Dokumen Negara Menjadi Citra Bangsa

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 09:50 WIB

Terkini

Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar di Indonesia, Bawa Pesan Kemanusiaan dan Perdamaian

Konser Andrea Bocelli Tetap Digelar di Indonesia, Bawa Pesan Kemanusiaan dan Perdamaian

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:19 WIB

Berani! Singpura Kumpulkan Petinggi 10 Perusahaan Diduga Biang Kerok Kebakaran Hutan

Berani! Singpura Kumpulkan Petinggi 10 Perusahaan Diduga Biang Kerok Kebakaran Hutan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:18 WIB

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Waketum MUI Jadi Saksi Meringankan Dugaan Korupsi Haji Eks Menag Yaqut Cholil

Bekaci | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:16 WIB

Cari Kerja Susah Malah Disuruh Wirausaha, Dikira Dagang Gak Pakai Duit?

Cari Kerja Susah Malah Disuruh Wirausaha, Dikira Dagang Gak Pakai Duit?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:15 WIB

DBS dan BCA Kompak Sebut Isu Merger Hoax

DBS dan BCA Kompak Sebut Isu Merger Hoax

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:14 WIB

5 Sepatu Jalan Anti Air untuk Outdoor, Nyaman Dipakai saat Musim Hujan

5 Sepatu Jalan Anti Air untuk Outdoor, Nyaman Dipakai saat Musim Hujan

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:13 WIB

Film Jumbo Akhirnya Tembus Pasar Italia, Kini Diputar di 121 Bioskop

Film Jumbo Akhirnya Tembus Pasar Italia, Kini Diputar di 121 Bioskop

Entertainment | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Lip Mask Emina Dipakai Berapa Kali Sehari? Ini Panduan Penggunaannya

Lip Mask Emina Dipakai Berapa Kali Sehari? Ini Panduan Penggunaannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:10 WIB

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Laba Bersih Samator Indo Gas (AGII) Melonjak Hampir 80 Persen, Pendapatan Rp2,38 Triliun

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Kurangi Limbah Dapur, ibis Styles Bogor Pajajaran Pakai Cangkang Telur Dukung Tani & Pendidikan Anak

Bogor | Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:09 WIB

×