- Pemerintah menanggung seluruh iuran program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran bagi warga miskin melalui APBN atau APBD.
- Calon peserta wajib mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau offline di kantor kelurahan setempat.
- Pengajuan memerlukan verifikasi berjenjang oleh Dinas Sosial dan penetapan resmi dari Kementerian Sosial agar kepesertaan dapat aktif otomatis.
Suara.com - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan bagi seluruh warga Indonesia. Banyak orang mengira iuran BPJS wajib dibayar setiap bulan, padahal ada jalur khusus agar kepesertaan bisa gratis sepenuhnya.
Program BPJS Kesehatan gratis ini disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana pemerintah yang menanggung seluruh biaya iuran melalui APBN atau APBD.
Program PBI ditujukan bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Kriteria utamanya adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK aktif, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memenuhi syarat ekonomi tertentu.
Dengan status PBI, peserta bisa berobat di puskesmas, klinik, atau rumah sakit rekanan dengan fasilitas kelas 3 tanpa mengeluarkan biaya iuran.
Mendapatkan BPJS Kesehatan gratis tidak bisa dilakukan secara langsung di kantor BPJS. Prosesnya dimulai dari pendataan sosial di tingkat desa atau kelurahan, kemudian diverifikasi oleh Dinas Sosial hingga ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Meski terkesan panjang, langkah-langkahnya cukup jelas dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut panduan lengkap cara membuat BPJS Kesehatan gratis yang bisa Anda ikuti. Pastikan data diri dan dokumen sudah lengkap agar proses berjalan lancar.
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat Utama
Calon penerima harus berstatus WNI, memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, dan termasuk kategori fakir miskin atau tidak mampu. Fakir miskin berarti tidak memiliki sumber mata pencaharian atau pendapatannya tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki pekerjaan namun hanya cukup untuk kebutuhan pokok. Selain itu, Anda tidak boleh terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung perusahaan.
Jika memenuhi kriteria tersebut, langkah berikutnya adalah memastikan nama Anda masuk dalam data kesejahteraan sosial.
2. Daftar atau Perbarui Data di DTSEN/DTKS
Ini adalah langkah paling penting. Tanpa terdaftar di DTSEN (sebelumnya DTKS), Anda tidak bisa diajukan sebagai peserta PBI.
Cara online:
Unduh aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial di Play Store atau App Store. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email.
Unggah foto KTP serta swafoto bersama KTP. Setelah akun aktif, pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”, isi data keluarga, dan kirim pengajuan. Tunggu proses verifikasi dari pemerintah daerah.
Cara offline:
Datang ke kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK asli. Isi formulir pendaftaran DTSEN.
Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan. Jika disetujui, berkas diteruskan ke Dinas Sosial untuk proses lebih lanjut.
3. Siapkan Dokumen Lengkap
Setelah data masuk DTSEN, siapkan dokumen pendukung untuk pengajuan ke Dinas Sosial. Umumnya yang dibutuhkan adalah:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran (jika belum punya KTP)
- Checklist kriteria keluarga miskin/kurang mampu
- Rekening listrik atau surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (jika listrik menumpang)
- Fotokopi kartu KIS lama (jika pernah punya)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan jika diperlukan
- Dokumen ini bisa diminta langsung di kantor desa.
4. Ajukan ke Dinas Sosial dan Lakukan Verifikasi
Bawa seluruh berkas ke Dinas Sosial kabupaten/kota. Petugas akan mencocokkan data dengan sistem SIKS-NG. Jika data sudah masuk DTSEN, proses lebih cepat. Jika belum, biasanya dilakukan survei lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi.
Setelah disetujui, Dinas Sosial akan mengusulkan nama Anda ke Kementerian Sosial. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial, kemudian data dikirim ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi.
5. Cek Status dan Aktifkan Kepesertaan
Setelah ditetapkan sebagai peserta PBI, status kepesertaan biasanya aktif secara otomatis. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan NIK.
Kartu digital akan tersedia di aplikasi. Jika ada kendala, hubungi Dinas Sosial atau kantor BPJS terdekat. Bayi yang lahir dari ibu peserta PBI biasanya otomatis ikut terdaftar.
6. Manfaatkan Layanan dengan Bijak
Sebagai peserta PBI, Anda berhak mendapatkan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, serta rujukan ke rumah sakit untuk rawat inap kelas 3.
Selalu bawa e-KTP atau kartu digital saat berobat. Jaga data tetap valid agar status tidak terputus.
Proses pendaftaran BPJS Kesehatan gratis membutuhkan kesabaran karena melibatkan verifikasi berjenjang. Namun, sekali disetujui, Anda dan keluarga akan terlindungi tanpa beban iuran bulanan. Segera cek status data Anda di aplikasi Cek Bansos atau tanyakan langsung ke perangkat desa.