Apakah Peserta BPJS Mandiri Kelas 3 Bisa Langsung Naik Kelas Perawatan ke VIP saat Rawat Inap?

Ruth Meliana

Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:35 WIB
Apakah Peserta BPJS Mandiri Kelas 3 Bisa Langsung Naik Kelas Perawatan ke VIP saat Rawat Inap?
ilustrasi pasien BPJS Kesehatan (magnific/Wiroj Sidhisoradej)
baca 10 detik
  • Berdasarkan regulasi resmi, peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 dilarang menaikkan kelas perawatan menggunakan skema selisih biaya.
  • Pemaksaan kenaikan kelas perawatan bagi peserta kelas 3 mengubah status penjaminan menjadi pasien umum yang menanggung seluruh biaya sendiri.
  • Peserta kelas 3 yang menginginkan fasilitas lebih baik harus menaikkan kelas kepesertaan secara resmi melalui aplikasi atau kantor BPJS.

Suara.com - Banyak peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang BPJS mandiri kelas 3, sering bertanya-tanya soal kemungkinan naik kelas perawatan ke VIP saat harus rawat inap di rumah sakit. Pertanyaan ini muncul karena fasilitas BPJS kelas 3 yang biasanya berupa ruang bersama dengan beberapa tempat tidur terasa kurang nyaman dibandingkan kamar VIP yang lebih privat dan dilengkapi fasilitas lebih baik.

Keinginan untuk mendapatkan ruang yang lebih tenang, terutama saat kondisi tubuh lemah, sangat wajar. Namun, aturan resmi BPJS Kesehatan justru membatasi opsi tersebut secara ketat.

Sejak berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan naik kelas perawatan diatur lebih jelas. Peserta yang ingin mendapatkan layanan di atas hak kelasnya pada prinsipnya boleh membayar selisih biaya.

Sayangnya, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua orang. Ada kelompok peserta yang secara tegas dikecualikan, termasuk peserta kelas 3 dari segmen tertentu.

Peserta BPJS Mandiri kelas 3 biasanya masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Iuran mereka relatif rendah, sekitar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah.

Karena iuran yang terjangkau ini, manfaat yang diterima juga disesuaikan dengan kelas dasar. Akibatnya, opsi naik kelas dengan skema selisih bayar tidak tersedia bagi mereka.

Banyak orang masih mengira bahwa selama mampu membayar selisih, mereka bisa langsung minta naik ke kelas 2, kelas 1, bahkan VIP. Padahal, fakta di lapangan dan aturan resmi menunjukkan sebaliknya.

Jika peserta kelas 3 tetap memaksa naik kelas, status penjaminan berubah menjadi pasien umum. Artinya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya apa pun, dan seluruh tagihan menjadi tanggung jawab pribadi.

Aturan Resmi Melarang Naik Kelas bagi Kelas 3 Mandiri

Berdasarkan Pasal 48 Permenkes 3/2023 dan Pasal 51 Perpres 59/2024, peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya dikecualikan untuk beberapa kategori. Termasuk di dalamnya adalah peserta PBPU dan BP dengan manfaat ruang perawatan kelas 3, serta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

baca juga

Dengan demikian, peserta BPJS Mandiri kelas 3 tidak memiliki hak untuk naik kelas, baik ke kelas 2, kelas 1, maupun VIP, melalui mekanisme selisih biaya.

Jika Tetap Ingin Naik Kelas, Status Berubah Menjadi Pasien Umum

Ketika peserta kelas 3 meminta kamar VIP atau kelas lebih tinggi, rumah sakit akan mengubah status penjaminannya menjadi pasien umum. BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya perawatan, obat, maupun tindakan medis.

Semua tagihan dihitung berdasarkan tarif rumah sakit untuk pasien umum, yang biasanya jauh lebih mahal. Keputusan ini bersifat permanen selama episode rawat inap tersebut, sehingga peserta harus siap menanggung seluruh biaya sendiri atau menggunakan asuransi tambahan lain.

Perbedaan dengan Peserta Kelas 1 dan Kelas 2

Berbeda dengan kelas 3, peserta kelas 1 dan kelas 2 masih diperbolehkan naik kelas. Mereka bisa naik ke kelas di atasnya dengan membayar selisih tarif INA-CBG.

Untuk naik dari kelas 1 ke VIP, selisih maksimal yang dibebankan adalah 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. Naik dari kelas 2 ke kelas 1 dihitung berdasarkan selisih tarif antar kelas.

Pembayaran selisih ini bisa dilakukan oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Info BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes Merah Putih, Ini Fakta Sebenarnya

Viral Info BPJS Kesehatan Diganti Klinik Kopdes Merah Putih, Ini Fakta Sebenarnya

News | Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:17 WIB

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Mobile JKN

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat Mobile JKN

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:11 WIB

Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via WhatsApp?

Bagaimana Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak via WhatsApp?

Lifestyle | Selasa, 27 Oktober 2026 | 09:46 WIB

Terkini

Benarkah Maskulinitas Hambat Laki-Laki Bekerja di Sektor Ramah Lingkungan?

Benarkah Maskulinitas Hambat Laki-Laki Bekerja di Sektor Ramah Lingkungan?

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Apakah Peserta BPJS Mandiri Kelas 3 Bisa Langsung Naik Kelas Perawatan ke VIP saat Rawat Inap?

Apakah Peserta BPJS Mandiri Kelas 3 Bisa Langsung Naik Kelas Perawatan ke VIP saat Rawat Inap?

Lifestyle | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Dalih Buka Lahan Bikin Satwa Mati Terpanggang, Jangan Biarkan Korporasi Cuci Tangan

Dalih Buka Lahan Bikin Satwa Mati Terpanggang, Jangan Biarkan Korporasi Cuci Tangan

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:34 WIB

Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya

Bantuan Pangan di Tulungagung Tak Tersalur 100 Persen, Ini Penyebabnya

Jatim | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kalah Pamor dari Rokok Kretek, Perajin Berjuang Hidupkan Kembali Batik Kudus

Kalah Pamor dari Rokok Kretek, Perajin Berjuang Hidupkan Kembali Batik Kudus

Jawa Tengah | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!

7 Slang Gen Z yang Masuk KBBI, Bukti Bahasa Indonesia Terus Berkembang!

Your Say | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Helm Basah Karena Kehujanan? Begini Cara Mengeringkannya agar Tidak Bau

Helm Basah Karena Kehujanan? Begini Cara Mengeringkannya agar Tidak Bau

Otomotif | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat Rangkul 44 Ribu Siswa, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

Satu Tahun Sekolah Rakyat Rangkul 44 Ribu Siswa, Gus Ipul: Negara Hadir Memutus Rantai Kemiskinan

News | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Gegara Karhutla hingga Banjir Sumatra, Suahasil Tambah Anggaran TKD 2026 Jadi Rp 720 T

Gegara Karhutla hingga Banjir Sumatra, Suahasil Tambah Anggaran TKD 2026 Jadi Rp 720 T

Bisnis | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:28 WIB

Cara Menghilangkan Iklan di Xiaomi Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan di Xiaomi Smart TV Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Rabu, 28 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×