Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya

Yasinta Rahmawati, Dita Alvinasari

Minggu, 01 November 2026 | 13:52 WIB
Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah, Simak Ketentuan dan Cara Mengurusnya
Ilustrasi Kartu Keluarga (Ist)
baca 10 detik
  • KK mandiri memiliki ketentuan administrasi tersendiri.
  • Pengajuan pisah KK dapat dilakukan dalam satu alamat.
  • Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Suara.com - Informasi syarat bikin KK sendiri belum menikah banyak dicari.

Penduduk yang masih berstatus lajang diketahui tetap bisa mempunyai Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan status sebagai kepala keluarga, selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.

Proses pengajuan KK mandiri memerlukan beberapa dokumen, seperti fotokopi KK lama dan KTP elektronik (KTP-el). Pemohon juga perlu mengisi formulir F-1.02. Berikut informasi selengkapnya.

Kartu Keluarga merupakan dokumen resmi administrasi kependudukan yang mencatat identitas, susunan anggota, serta hubungan keluarga dalam satu rumah tangga.

Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]
Ilustrasi kartu keluarga atau KK. [Ist]

Apakah Belum Menikah Bisa Bikin KK Sendiri?

Mengacu pada informasi di website Disdukcapil Tegal, seseorang yang belum menikah tetap diperbolehkan memiliki KK sendiri. Status kepala keluarga tidak selalu harus diberikan kepada orang yang sudah menikah atau memiliki anak.

Dalam administrasi kependudukan, kepala keluarga juga dapat merupakan seseorang yang bertempat tinggal seorang diri atau bertanggung jawab atas administrasi keluarganya.

Dengan demikian, penduduk berstatus lajang bisa tercatat sebagai kepala keluarga dalam KK mandiri.

Ketentuan ini juga memungkinkan satu alamat rumah memiliki lebih dari satu KK.

Jadi, seseorang yang masih tinggal bersama orang tua tetap bisa mengajukan pemisahan Kartu Keluarga tanpa harus pindah tempat tinggal.

baca juga

Syarat Bikin KK Sendiri Belum Menikah

Mengacu pada informasi Disdukcapil Kabupaten Bantul dan Kabupaten Tegal, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat.

Berikut dokumen dan ketentuannya.

  1. Fotokopi KK lama
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Mengisi formulir F-1.02
  4. Fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika diperlukan

Dokumen fotokopi buku nikah atau akta perceraian dilampirkan apabila pemisahan KK dilakukan karena peristiwa pernikahan atau perceraian.

Untuk pemohon yang belum pernah menikah dan mengajukan pisah KK karena alasan mandiri, persyaratan ini tidak berlaku.

Cara Mengurus KK Sendiri meski Belum Menikah

Setelah seluruh persyaratan disiapkan, pemohon dapat mengajukan penerbitan KK baru melalui layanan Disdukcapil sesuai domisili.

Berikut tahapan pengurusannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Syarat Pecah KK Setelah Menikah 2026, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pasutri

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru Secara Online Gratis Tanpa Biaya Tambahan

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 11:06 WIB

Terkini

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Perluas Pasar UMKM, Pertamina Hadirkan SMEXPO 2026 di Bekasi

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:35 WIB

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Kambang Iwak Diterjang Pohon Tumbang, Palembang Hadapi Ancaman Pohon Tua saat Musim Hujan

Sumsel | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Wapres Apresiasi Ibu-Ibu Pengelola Bank Sampah Binaan Pertamina di Cilacap

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

Siapa Berani Pasang Banner Oligarki Bajingan di BSD? Begini Kesaksian Jukir

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:30 WIB

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Hadir di Acara Sumpah Pemuda Berujung Kontroversi, Raffi Ahmad: Ini Jadi Pelajaran!

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:28 WIB

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

PLN Raih Dua Penghargaan UN Women Indonesia, Perkuat Komitmen Pemberdayaan Perempuan

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 17:22 WIB

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026

Jogja | Minggu, 01 November 2026 | 17:12 WIB

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Kota Pelajar untuk Perantau, 32 Ribu Anak Malang Justru Tidak Sekolah

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 17:10 WIB

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

Nyawa Bertumbangan, Jutaan Warga Terdampak, Kenapa Karhutla Tak Jadi Bencana Nasional?

News | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Kemendagri Siapkan Insentif Fiskal Rp1 Triliun bagi Pemda yang Sukses Kawal Program MBG

Video | Minggu, 01 November 2026 | 17:05 WIB

×