Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Ruth Meliana

Rabu, 04 November 2026 | 16:40 WIB
Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya
ilustrasi penyadapan (magnific/topntp26)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri dan dua perwira tinggi diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto sejak 2025 hingga Oktober 2026.
  • Praktik tanpa prosedur sah tersebut menggunakan sistem LIMS kepolisian dan menyasar pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
  • Tiga tersangka ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait penyadapan serta akses ilegal yang mengancam keamanan negara.

Suara.com - Publik digegerkan dengan kabar dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto. Kasus yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi lainnya langsung menjadi sorotan nasional.

Banyak orang bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan penyadapan presiden ini? Apakah sekadar intersepsi komunikasi biasa, atau ada dimensi yang lebih serius?

Istilah penyadapan memang sudah lama dikenal. Awalnya, kata “sadap” merujuk pada kegiatan mengambil getah atau nira dari pohon. Namun dalam konteks hukum dan teknologi komunikasi modern, penyadapan berarti mendengarkan, merekam, atau mencegat transmisi informasi elektronik milik orang lain secara diam-diam tanpa izin.

Ketika yang disasar adalah nomor telepon kepala negara, persoalan ini naik level menjadi isu keamanan nasional.

Menurut penjelasan Bareskrim Polri, praktik dugaan tersebut berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik kepolisian tanpa prosedur yang sah. Sistem ini seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang jelas.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden sudah mengetahui perkara ini karena dilaporkan langsung oleh Kapolri. Ia juga menyebut kasus ini bukan persoalan sederhana, karena menyangkut privasi dan keamanan kepala negara beserta pejabat tinggi. Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Penyadapan dalam Konteks Hukum Indonesia?

Penyadapan atau intersepsi adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik.

Dasar hukumnya tersebar di beberapa peraturan, antara lain UU ITE, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.

Penyadapan yang sah hanya boleh dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan) dengan izin pejabat yang berwenang dan melalui prosedur ketat. Melanggar prosedur ini termasuk tindak pidana.

baca juga

Bagaimana Modus Penyadapan yang Diduga Terjadi?

Menurut Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, para tersangka diduga memerintahkan memasukkan sejumlah nomor telepon ke server LIMS tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa laporan polisi.

Nomor-nomor itu kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan proses hukum apa pun.

Pada Oktober 2026, diduga ada upaya menghapus berkas hasil sadapan dan log sistem untuk menghilangkan jejak. Praktik ini melanggar Perkap 5/2010 yang menekankan prinsip legalitas, perlindungan HAM, dan kerahasiaan.

Siapa Saja yang Diduga Menjadi Target Penyadapan?

Target utama yang disebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan pengusaha juga disebut masuk dalam daftar.

Penyadapan diduga dimulai beberapa bulan setelah Presiden dilantik pada 20 Oktober 2024, tepatnya sejak 2025.

Apa Ancaman Hukum bagi Pelaku Penyadapan Presiden?

Tiga tersangka (berinisial LSP, ASN, dan EH) dijerat pasal berlapis:

  • Pasal 258 KUHP baru tentang penyadapan atau perekaman transmisi informasi secara melawan hukum (ancaman hingga 10 tahun).
  • Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP tentang akses ilegal ke sistem elektronik (ancaman hingga 6 tahun).
  • Pasal terkait UU ITE tentang mengubah atau menyembunyikan informasi elektronik.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Mengapa Kasus Penyadapan Presiden Dianggap Serius?

Menyadap kepala negara tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi mengancam keamanan negara dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Yusril menekankan bahwa hingga kini tujuan penyadapan belum diketahui secara pasti, sehingga penyidikan masih berlanjut.

Ia juga memastikan kasus ini belum diarahkan ke tindak pidana makar, melainkan tetap pada pasal-pasal penyadapan dan akses ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki aparat harus diawasi ketat. Tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, teknologi yang seharusnya melindungi kepentingan publik justru bisa disalahgunakan. Masyarakat berhak menunggu proses hukum berjalan profesional, objektif, dan terbuka agar kebenaran benar-benar terungkap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

Listyo Sigit Prabowo Siapanya Prabowo? Heboh Kasus Penyadapan Presiden

News | Rabu, 04 November 2026 | 12:08 WIB

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:57 WIB

Terkini

Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Penyadapan Presiden Maksudnya Gimana? Ini Penjelasan dan Ancaman Hukumannya

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 16:40 WIB

Kampung Boncos Berulang Kali Digerebek, Polisi Kini Turun Cek Masalah Warga

Kampung Boncos Berulang Kali Digerebek, Polisi Kini Turun Cek Masalah Warga

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:35 WIB

Piala Asia 2027 Mundur Hampir Setahun, China dan Timnas Indonesia Dapat Berkah

Piala Asia 2027 Mundur Hampir Setahun, China dan Timnas Indonesia Dapat Berkah

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 16:35 WIB

Bersepeda Jadi Pilihan Gaya Hidup Sehat, Promo 11.11 Bisa Jadi Momentum Lengkapi Kebutuhan

Bersepeda Jadi Pilihan Gaya Hidup Sehat, Promo 11.11 Bisa Jadi Momentum Lengkapi Kebutuhan

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 16:34 WIB

Ulasan Novel Bumi: Petualangan Tiga Sahabat Menjelajahi Dunia Paralel

Ulasan Novel Bumi: Petualangan Tiga Sahabat Menjelajahi Dunia Paralel

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 16:30 WIB

69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa

69 Kampus Eropa Hadir di Yogyakarta, Buka Informasi Studi dan Beasiswa

Jogja | Rabu, 04 November 2026 | 16:28 WIB

TVS Motor Edukasi Pelajar Sekolah Dasar Mengenai Pentingnya Pakai Helm SNI

TVS Motor Edukasi Pelajar Sekolah Dasar Mengenai Pentingnya Pakai Helm SNI

Otomotif | Rabu, 04 November 2026 | 16:26 WIB

Madura United vs Arema FC Boleh Dihadiri Suporter Tuan Rumah, Aremania Dilarang Masuk Stadion

Madura United vs Arema FC Boleh Dihadiri Suporter Tuan Rumah, Aremania Dilarang Masuk Stadion

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 16:22 WIB

Ekspor Aluminium dan Nikel Meroket, Pertanian Justru Merosot

Ekspor Aluminium dan Nikel Meroket, Pertanian Justru Merosot

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 16:21 WIB

Polisi Siapkan Sistem Satu Pintu di Kampung Boncos: Pendatang Asing Bakal Dites Urine

Polisi Siapkan Sistem Satu Pintu di Kampung Boncos: Pendatang Asing Bakal Dites Urine

News | Rabu, 04 November 2026 | 16:18 WIB

×