- Pemohon SKCK wajib melampirkan pasfoto resmi berukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah bagi WNI dan kuning bagi WNA.
- Aturan pakaian mengharuskan pemohon mengenakan busana formal berkera, serta menampilkan wajah tanpa aksesori penghalang.
- Kegagalan memenuhi seluruh persyaratan pasfoto berisiko membuat pemohon harus mengganti atau melengkapi berkas sebelum dokumen diterbitkan.
Suara.com - Pasfoto menjadi salah satu persyaratan yang perlu disiapkan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Foto ini digunakan sebagai bagian dari identitas pemohon dalam dokumen resmi kepolisian.
Oleh karena itu, pasfoto SKCK tidak boleh dibuat sembarangan dan perlu mengikuti ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi warna latar belakang, pakaian, ukuran foto, hingga tampilan wajah.
Jika persyaratan foto tidak sesuai, pemohon berisiko diminta mengganti atau melengkapi berkas sebelum proses penerbitan SKCK dilanjutkan.
Berikut ini ketentuan pasfoto SKCK yang benar, teliti terlebih dahulu sebelum mengurusnya.
1. Warna Latar Belakang Pasfoto SKCK
Warna latar belakang pasfoto SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah merah.
Sementara itu, pemohon Warga Negara Asing (WNA) menggunakan latar belakang berwarna kuning.
Ketentuan ini tercantum dalam informasi persyaratan pada portal resmi SKCK Polri.
Jadi, pastikan warna latar belakang foto sesuai dengan status kewarganegaraan pemohon.
2. Ukuran Pasfoto SKCK
Ukuran pasfoto yang digunakan untuk mengurus SKCK adalah 4 x 6 cm. Foto harus berwarna dan menampilkan wajah pemohon dengan jelas.
Untuk jumlah foto, persyaratan pada layanan resmi Polri umumnya mencantumkan enam lembar untuk pengajuan baru.
Namun, jumlah yang diminta dapat berbeda sesuai kebutuhan satuan kepolisian dan jenis pengajuan.
3. Ketentuan Pakaian untuk Foto SKCK
Pemohon perlu mengenakan pakaian yang sopan, rapi, dan berkerah. Sebaiknya pilih kemeja atau pakaian formal agar tampilan terlihat pantas untuk dokumen resmi.
Hindari menggunakan kaus santai, pakaian bermotif terlalu ramai, atau busana yang menutupi sebagian besar bagian leher dan wajah.
Pastikan pakaian juga memiliki warna yang kontras dengan latar belakang foto.
4. Wajah Harus Terlihat Jelas
Foto SKCK harus memperlihatkan wajah pemohon secara utuh dan jelas.
Hindari menggunakan aksesori yang menutupi wajah, seperti kacamata hitam, masker, atau penutup wajah lainnya.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah tetap harus terlihat secara utuh.
Beberapa ketentuan pelayanan juga meminta kedua telinga terlihat, sehingga sebaiknya perhatikan arahan dari petugas kepolisian setempat.
5. Gunakan Foto Terbaru dan Berwarna
Pastikan pasfoto yang digunakan merupakan foto terbaru dan sesuai dengan penampilan saat ini. Hindari menggunakan foto lama yang sudah tidak mencerminkan kondisi wajah pemohon.
Selain itu, gunakan foto berwarna dengan pencahayaan yang cukup agar detail wajah terlihat jelas.
Hindari pengeditan berlebihan, terutama yang mengubah bentuk wajah atau ciri fisik.
6. Perhatikan Ketentuan Foto untuk Pendaftaran Online
Jika mengajukan SKCK secara online, pemohon perlu menyiapkan pasfoto dalam bentuk digital sesuai format dan ketentuan pada aplikasi resmi Polri.
Pastikan foto memiliki resolusi yang baik, tidak buram, dan latar belakangnya sesuai ketentuan.
Periksa kembali hasil unggahan sebelum mengirim permohonan agar tidak terjadi kesalahan saat proses verifikasi.