Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan Divonis Begini

Suara Linimasa Suara.Com
Senin, 27 Februari 2023 | 15:00 WIB
Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan Divonis Begini
Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, terpidana Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.

Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta. 

Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice

Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.  

Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

Baca Juga: Hasil Sidang Pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara

Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI