Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan Divonis Begini

Suara Linimasa

Senin, 27 Februari 2023 | 15:00 WIB
Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J: Hendra Kurniawan Divonis Begini
Mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan, terpidana Obstruction of Justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Polri, Hendra Kurniawan resmi divonis kurungan tiga tahun penjara karena terbukti bersalah di kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel membacakan amar putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senun (27/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana selama 3 tahun penjara," ucap Suhel.

Menurut Suhel, Hendra terbukti bersalah karena secara sah dan meyakinkan memindahkan informasi elektronik milik publik guna menutupi aksi keji Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Ia pun dibebani biaya perkara sebesar Rp30 juta. 

Hendra terbukti memerintahkan mantan Kaden A Paminal Agus Nurpatria guna mengamankan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tinggal Ferdy Sambo. Tindakan Hendra tersebut atas perintah Sambo. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hendra tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo sudah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir J, termasuk kasus obstruction of justice

Bawahan Hendra, Agus Nurpatria dihukum 2 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam kasus obstruction of justice.  

Masih dalam kasus obstruction of justice, mantan Wakaden B Biro Paminal Polri Arif Rahman Arifin dan Kasubnit I Subdit III Dittpidum Bareskrim Irfan Widyanto dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. 

Lainnya, mantan PS Kasubag Rikasa Baggak Etika Boro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wiboro dan eks Spri Ferdy Sambo Chuck Putranto dijatuhi hukuman satu tahun bui. (Sumber: Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:36 WIB

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kabur dari Penjara dan Langsung Dilumpuhkan Petugas, Benarkah?

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:28 WIB

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

Tangis Anak Hendra Kurniawan Pecah di Ruang Sidang Usai Hakim Vonis 3 Tahun Penjara Ayahnya

News | Senin, 27 Februari 2023 | 12:21 WIB

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

Hukuman Lebih Tinggi dari Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Eks Geng Sambo Divonis 3 Tahun Bui

News | Senin, 27 Februari 2023 | 11:48 WIB

Terkini

Tinggalkan 'Parkir Bus', Shin Tae-yong Ingin Persija Jakarta Tampil Ofensif di Super League

Tinggalkan 'Parkir Bus', Shin Tae-yong Ingin Persija Jakarta Tampil Ofensif di Super League

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:53 WIB

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

Skandal Prancis Jelang Piala Dunia 2026: Nama Mbappe Diduga Dijual ke Rumah Judi

Skandal Prancis Jelang Piala Dunia 2026: Nama Mbappe Diduga Dijual ke Rumah Judi

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:52 WIB

5 Parfum Berbahan Amber yang Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian

5 Parfum Berbahan Amber yang Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian

Lifestyle | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:50 WIB

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Menteri Keamanan Israel Jadi Tersangka Penyiksaan Aktivis Global Flotilla Sumud

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:48 WIB

10 Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026 yang Wajib Ditonton: dari Brasil, Prancis, hingga Jepang

10 Pertandingan Fase Grup Piala Dunia 2026 yang Wajib Ditonton: dari Brasil, Prancis, hingga Jepang

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:45 WIB

11 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Sulawesi Tenggara Dibagikan

11 Ribu Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Sulawesi Tenggara Dibagikan

Sulsel | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:45 WIB

The Art of Negotiation: Saat Merger dan Akuisisi Jadi Pertarungan Strategi

The Art of Negotiation: Saat Merger dan Akuisisi Jadi Pertarungan Strategi

Your Say | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:45 WIB

Doa Mengiringi Timnas Paraguay: Pesawat 'Dibaptis' Menuju Piala Dunia 2026

Doa Mengiringi Timnas Paraguay: Pesawat 'Dibaptis' Menuju Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:44 WIB

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

Nama OB Dicatut, KPK Bongkar Taktik Bupati Muara Enim Edison Tampung Duit Haram Rp2 Miliar

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 13:43 WIB